Pemerintah Kecamatan Seririt Tindak 3 Warga Buang Sampah Sembarangan

  • 26 November 2019
  • 00:00 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 3079 Pengunjung
suaradewata

Buleleng, suaradewata.com - Ulah sejumlah oknum masyarakat yang membuang sampah sembarangan, kini menjadi perhatian. Pemkab Buleleng telah mengeluarkan aturan untuk menegakan sanksi bagi siapa saja warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Hanya saja, aturan itu masih seolah menjadi macan ompong yang tertulis dalam kertas.

Perumpamaan itu kini seolah mulai akan hilang. Pasalnya, saat ini Pemerintah Kecamatan Seririt mulai menindak tegas sebanyak 3 oknum warga di wilayah Seririt yang kedapatan membuang sampah sembarangan, khusunya ke areal sungai. Ini sebagai upaya untuk memberikan efek jera dan juga menjaga kebersihan lingkungan di Kecamatan Seririt.

Camat Seririt, Nyoman Riang Pustaka mengatakan, sebelumnya pihaknya sering menerima laporan warga yang melihat langsung sejumlah warga membuang sampah sembarangan. Mereka membuang sampah sembarangan di waktu-waktu yang terbilang sepi, seperti malam atau dini hari.

Sehingga, pihaknya memerintahkan jajarannya untuk melakukan jaga malam dan menyisir seluruh kawasan di Seririt. "Ini memang harus ditindak, karena berulang kali kami berikan himbauan untuk tidak lagi membuang sampah sembarangan," ungkap Riang Pustaka, Selasa (26/11/2019) siang.

Penertiban dilakukan dengan langsung mengerahkan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Seririt untuk mengintai, yang difokuskan untuk berjaga-jaga pada pukul 03.00 wita dini hari hingga 04.30 wita dini hari. Setelah dilakukan penjagaan, pemantauan pun akhirnya membuahkan hasil.

"Kami menangkap oknum warga yang membuang sampah sembarangan sebanyak tiga orang. Mereka kedapatan membuang sampah di sekitaran jembatan sungai saba Seririt dan ada dibuang ke sungai," kata Riang Pustaka.

Ketiga oknum yang ditangkap segera ditindaklanjuti. Tindaklanjut berupa peringatan pertama yang akan dilakukan dengan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya dan diberikan pembinaan. Hal ini dilakukan sesuai dengan Perda No. 1 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah.

"Kami langsung tindaklanjuti mereka sesuai dengan Perda yang berlaku. Jika peringatan pertama diabaikan, tentu akan ada sanksi pidana ringan berupa denda bahkan bisa kurungan," tandas Riang Pustaka. rik/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER