Cabuli Anak Berusia 5 Tahun, Pemuda 19 Tahun Jadi Tersangka

  • 25 November 2019
  • 00:00 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 2059 Pengunjung
istimewa

Buleleng, suaradewata.com - Karena terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur berusia 5 tahun berinisial L yang tinggal di wilayah Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Kadek Juli Suardana alias Dek Juli (19) warga Desa Patas, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Buleleng.

Kasus pencabulan yang dilakukan ini berawal dari laporan orangtua L berinisial PW pada Jumat (8/11/2019) lalu ke Polres Buleleng. Korban L diduga menjadi korban pencabulan pada Rabu (30/10/2019) lalu yang diduga dilakukan oleh Dek Juli didalam kamar mandi areal rumah tersangka Dek Juli.

KBO Reskrim Polres Buleleng, Iptu. Dewa Sudiasa mengatakan, aksi pencabulan ini bermula dari korban L bermain dengan adik pelaku. Tersangka Dek Juli kemudian mengajak korban L dan adiknya untuk mandi. Saat masuk kamar mandi, Dek Juli meminta adiknya untuk keluar.

Saat itulah, tersangka diduga melakukan aksi bejatnya dengan meraba vagina korban dan mengesek-gesekkan penis tersangka pada paha korban. "Aksi itu dilakukan pelaku karena nafsu birahi timbul saat mandikan korban. Tersangka juga sempat memasukkan jari telunjuk kirinya ke vagina korban," kata Sudiasa, Senin (25/11/2019) di Mapolres Buleleng.

Mendapat perlakuan bejat, korban L pun bercerita kepada orangtuanya berinisial PW. Tak terima anaknya mendapatkan perlakuan bejat, PW melaporkan kejadian ini ke Polres Buleleng. Hingga akhirnya, polisi berhasil mengamankan Dek Juli.

Penetapan Dek Juli sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan juga hasil visum dimana ditemukan pada korban mengalami bengkak pada vagina.

"Unit PPA sudah melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan saksi-saksi. Sudah ada 4 orang saksi kami mintai keterangan termasuk saksi korban. Bukti visum juga menunjukan adanya perbuatan cabul. Tersangka kami amankan 15 November lalu dan sudah dilakukan penahanan," ujar Sudiasa.

Sementara itu di Mapolres Buleleng, tersangka Dek Juli hanya bisa tertunduk malu. Ia mengaku menyesal atas perbuatan yang telah dilakukan. "Pikiran saya khilaf, cuma karena nafsu saja waktu itu," ucap tersangka Dek Juli.

Akibat perbuatannya, tersangka Dek Juli dijerat Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara. Rik/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER