Polresta Denpasar Amankan Ribuan Pil Ekstasi dan Ratusan Gram Sabu

  • 20 November 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1794 Pengunjung
istimewa

Denpasar, suaradewata.com  - Kembali Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengamankan peredaran narkoba dalam jumlah besar. Selain ribuan pil ekstasi dan 409,16 gram sabu, juga didapat 262 kapsul MDMA dan 1 paket ganja kering.

Narkotika sebanyak itu hasil dari tangkapan terhadap tiga gembong kurir yaitu Gede Arya Krisna, Muhammad Nudi Wahyudi, I Wayan Agus Budi Kertiyasa. Ketiganya diamankan di lokasi yang berbeda.

"Untuk tersangka Agus ini merupakan resedivis narkoba dan memang menjadi kurir. Dari tersangka Agus, kami amankan sebanyak 1.250 butir pil ekstasi," terang Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Ruddi Setiawan, Rabu (20/11) di Polresta Denpasar.

Sementara itu dari penangkapan  tersangka Arya petugas mendapati tujuh paket shabu dengan berat bersih 409,16 gram, lima paket extasi warna hijau jumlah 134,5 butir, tiga paket extasi warna abu-abu jumlah 99 butir dan satu paket extasi warna biru jumlah 100 butir, dengan jumlah total 333,5 butir ekstasi.

Dari tersangka Wahyu, pertugas berhasil mengamankan 262 kapsul warna putih hijau berisi serbuk   putih MDMA (bahan mentah extacy/inek) berat bersih 35,82 gr, tiga puluh delapan paket MDMA ( bahan mentah extacy/inek) berat bersih 29,73 gram dan satu paket daun dan biji kering ganja berat bersih 1,10 gr .

"Menurut pengakuan Wahyu mendapat barang haram itu dari seseorang bernama Hanny. Dia ini memang menjadi kurir narkoba sama seperti tersangka Arya dan Agus," ucap Ruddi.

Penangkapan Agus, berdasarkan Informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sedap Malam Gang Cempaka Denpasar Timur di tempat tersebut sering dijadikan transaksi Narkotika dan pada 13 November 2019, Jam 16.30 wita ditangkap.

Petugas menemukan barang bukti berupa 12 (dua belas) paket ekstasi di kamar kos-kosan tersangka, menurut keterangan tersangka barang tersebut adalah miliknya yang disuruh oleh seseorang laki-laki yang biasa dipanggil Putu Ari. 

Namun tersangka tidak mengetahui keberadaannya. Sedangkan penangkapan tersangka Arya, dilakukan pada tanggal 15 November 2019, Jam 15.30 wita, dimana petugas melihat tersangka berada di Jalan Mekar Pemogan Denpasar Selatan. 

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di kamar Kos - kosan tersangka petugas menemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) paket shabu dan 9 (sembilan ) paket extacy di dalam lemari kos-kosan tersangka.

Menurut keterangan tersangka barang tersebut adalah miliknya yang disuruh oleh seseorang laki-laki yang biasa dipanggil Koko. Tersangka mengaku mendapat upah sebesar Rp40 juta apabila berhasil mengirim sabu-sabu dan extasi.

Selanjutnya, penangkapan Wahyudi dilakukan pada 16 Nopember 2019, Jam 19.00 wita di Jalan Pulau Bungin Denpasar Selatan, saat digeledah kamar Kos -kosan tersangka.

Dalam aksi ini petugas menemukan barang bukti berupa 262 (dua ratus enam puluh dua) kapsul warna putih hijau berisi serbuk putih MDMA, 38 (tiga puluh delapan) paket MDMA, 1 (satu) paket daun dan biji kering ganja, di dalam laci kos-kosan tersangka. Tersangka mengaku mendapat upah sebesar Rp500 ribu untuk untuk edarkan per paket. 

"Ketiga pelaku kami jerat pasal 112 Ayat 2 untuk tersangka Agus. Untuk tersangka Arya dijerat Pasal 112 Ayat 2 dan 115 Ayat 2. Kemudian, tersangka wahyu dijerat Pasal 112 Ayat 2 dan 111 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika," tutup Kapolresta Denpasar.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER