Ketua Komisi II, Kresna Budi Minta PT SGB Tunjukan Izin Beroperasi di Bali

  • 22 Oktober 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1720 Pengunjung
istimewa

Denpasar, suaradewata – Kegeraman Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama dengan Anggota DPRD Bali lainnya, karena undangan yang mereka ajukan ke PT Solid Gold Berjangka (SGB) yang sebelumnya tidak dipenuhi, akhirnya mereda. Setelah PT SGB yang berkantor cabang di Jl. Merdeka, Denpasar ini hadir memenuhi panggilan DPRD Bali, Selasa (22/10).

Dalam catatan Suaradewata.com, Selasa 22 Oktober 2019 tercatat dari PT SGB dihadir oleh Zaidan Farhan dan Yesi N. Sari, sedangkan dari PT SGB Pusat di Jakarta dihadiri oleh Hadi W dan Ahmad Fauzi.

Sementara dalam pertemuan yang dihadiri Forum Korban SGB hingga Dinas terkait ini, langsung dalam rapat itu dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Bali IGK Kresna Budi. Berbagai pertanyaan pun langsung dilayangkan oleh kader Partai Golkar ini (Kresna Budi, Red) ke PT SGB.

“Mohon tunjukkan izin beroperasi di Bali?,” tanya Kresna Budi.

Namun Kepala Cabang SGB Branch Bali, Zaidan Farhan hanya mampu menunjukkan Surat Keterangan Usaha dari Perbekel Desa Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar. Kemudian, permasalahan perizinan operasi PT SGB di Bali semakin dibeberakn oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali, Dewa Putu Mantera yang menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin untuk SGB. Termasuk juga hasil pengecekan di DPMPTSP Kota Denpasar, juga sama tidak pernah menerbitkan izin.Awp/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER