Komisi II dan Komisi I DPRD Bali Minta Operasional PT SGB Dihentikan Sementara

  • 14 Oktober 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1755 Pengunjung
istimewa

Denpasar, suaradewata.com - Ketua Komisi II DPRD Bali, IGK Kresna Budi meminta operasional PT Solid Gold Berjangka (SGB) dihentikan sementara waktu. Alasannya selain ada krama Bali yang merugi berinvestasi di perusahaan tersebut, tercatat PT SGB yang mengantongi izin dari Kementerian Perdagangan RI ini, ternyata untuk di Provinsi Bali justru tidak mengantongi izin di daerah. Akibatnya, Dinas Perizinan dan Perdagangan di daerah (Provinsi Bali, Red) mengalami kesulitan dalam pengawasan hingga melakukan penyelesaian ketika terjadi persoalan seperti ini.

"Jadi kami minta perusahaan ini dihentikan sementara operasionalnya, sebelum masalah yang diadukan para nasabah selesai," jelas Ketua Komisi II DPRD Bali, IGK Kresna Budi saat melaksanakan Rapat Gabungan di DPRD Provinsi Bali, Senin (14/10) dan dihadiri oleh OJK, YLKI Bali, Disnaker Provinsi Bali, dan Dinas Penanaman Modal Provinsi Bali.

Dukungan untuk dihentikannya sementara operasional PT SGB terus mengalir ke anggota DPRD lainnya, seperti yang diungkapkan anggota Komisi I DPRD Bali, I Made Rai Warsa. Kata Rai Warsa PT SGB harus dihentikan sementara waktu kegiatannya, sebelum persoalan dengan para nasabah di Bali diselesaikan. Jika persoalan dengan para nasabah sudah dituntaskan, maka perusahaan tersebut boleh beroperasi kembali.

Pernyataan yang sejalur juga disuarakan oleh anggota Komisi II DPRD Bali, Tjokorda Gede Agung. Kata Tjok Agung bahwa ada keganjilan disini, ketika Pusat memberikan izin, namun Provinsi dan Kabupaten/Kota malah tidak ada izin. Sehingga mantan Wakil Bupati Klungkung dari PDI Perjuangan ini menilai harusnya izin tersebut linier.

“Memang ada keganjilan di sini. Namun yang terpenting, gimana uang para nasabah bisa kembali," tegas Tjok Agung.Awp/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER