Koster Jamin Pergub yang Ditetapkan Tidak Satupun yang Bersifat Menghambat Investasi

  • 18 November 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2001 Pengunjung
istimewa

Denpasar, suaradewata.com - Baru baru ini Presiden RI Joko Widodo mengingatkan agar para kepala daerah di tingkat I dan II tidak jor joran mengeluarkan Perda ataupun Pergub.

Menjawab hal itu, Gubernur Bali I Wayan Koster melalui rilis resminya mengaskan telah mengambil langkah segera membentuk Tim Review. 

Tim ini kata dia, untuk mengevaluasi dan mengkaji secara cermat produk hukum yang ada sekaligus menyederhanakan Peraturan melalui OMNIBUS LAW di daerah. 

"Review ini sangat penting agar Peraturan yang dibuat bisa mendukung percepatan pengambilan keputusan, mengakomodasi perubahan secara fleksibel dan mempermudah proses perijinan serta investasi," demikian tulis Koster dalam rilisnya, Senin (18/11).

Pembentukan Tim Review sesuai dengan Arahan Bapak Presiden RI yang sangat penting dalam acara Rakornas Indonesia Maju, tanggal 13 November 2019 di Sentul. Rakornas tersebut dihadiri oleh Gubernur, Bupati/Walikota, dan FORKOPIMDA dari seluruh daerah. 

Salah satu Arahan yang disampaikan adalah agar para pejabat jangan membuat banyak Peraturan Perundang-Undangan: Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur, dan Peraturan Bupati/Walikota yang menghambat proses pengambilan keputusan, menghambat investasi dan perijinan, membebani masyarakat, dan menimbulkan biaya tinggi. 

"Perlu saya sampaikan bahwa semua Perda dan Pergub yang ditetapkan sejak saya menjabat tidak satupun yang bersifat menghambat investasi maupun membebani masyarakat," tulisnya menegaskan.

Sejalan dengan itu, sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah, dirinya meminta komitmen serius dan sungguh-sungguh para Bupati/Walikota dan DPRD Kabupaten/Kota se-Bali agar melaksanakan Amanat Bapak Presiden tersebut dengan segera mengambil langkah secara kongkrit. 

Dalam kesempatan ini juga dirinya sampaikan pendapat Gubernur akhir, salah satunya terhadap, Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Tahun  Anggaran 2020.

Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Bali dan PT. Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali.

"Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan anggota Dewan yang terhormat, atas kerja keras dan kerjasamanya dalam menyelesaikan pembahasan ketiga Raperda ini sehingga telah dapat ditetapkan dengan lancar sesuai tahapan," demikian koster. mot/sar


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER