Seorang Warga Diamankan Polisi Terkait Kabar Bohong Air Laut Surut Ketika Gempa di Buleleng

  • 15 November 2019
  • 00:00 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 2596 Pengunjung
istimewa

Buleleng, suaradewata.com -Polsek Seririt mengamankan seorang warga yang diduga kuat menyebarkan kabar bohong melalui media sosial (medsos) facebook tentang surutnya air laut ditengah gempa bumi yang terjadi di wilayah Buleleng dan sekitarnya. Akibat postingan video di facebook yang memberitahukan bahwa air laut di Pantai Pengastulan surut, membuat masyarakat di Seririt berlarian untuk menuju daratan yang lebih tinggi guna mengamankan diri.

Dari informasi warga yang diamankan itu berinisial SC. Warga itu memposting video yang juga terlihat banyak warga yang mengendarai motor pergi untuk menuju tempat tinggi. Dalam postingan video itu, SC menyebutkan jika air laut di Pantai Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt surut. Seperti diketahui, surutnya air laut secara tiba-tiba identik dengan pertanda akan terjadinya bencana tsunami.

Alhasil, postingan video itu menyebar dengan cepat dan membuat masyarakat yang tinggal di daerah Seririt terutama masyarakat desa Pengastulan panik tak karuan. Mereka berhamburan, untuk mengungsi ke tempat yang lebih tinggi. Bukan saja warga desa Pengastulan, warga lainnya dari desa tetangga di desa Pengastulan juga ada yang ikut mengungsi.

Dikonfirmasi seizin Kapolres Buleleng, Kapolsek Seririt, Kompol. Made Uder, membenarkan pihaknya mengamankan satu orang warga terkait postingan video di facebook yang membuat resah dan panik masyarakat. Warga itu diamankan untuk dimintai keterangan polisi terkait maksud video yang beredar dan akhirnya menimbulkan kepanikan masyarakat. "Kami amankan untuk diperiksa. Apa yang dilakukannya sudah meresahkan warga," ujar Kapolsek Uder.

Warga yang diamankan itu menjalani proses pemeriksaan, terkait dengan postingan video yang dibuatnya. Jika nantinya terbukti, proses hukum akan tetap dijalankan. "Ya, masih dalam pemeriksaan. Kalau terbukti sumbernya dari dia, maka akan diproses secara hukum," tandas Kapolsek Uder. rik/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER