Bos Hotel Paradiso Grup Langsung Dijebloskan ke Lapas Kerobokan

  • 12 November 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 18513 Pengunjung
suaradewata
Denpasar, suaradewata.com - Pengusaha ternama di Nusantara atau pemilik dari Pradiso Hotel grup, Harijanto Karjadi (65) menjalani sidang perdana di PN Denpasar, Selasa (12/11), terkait perkara penggelapan atau pemberi keterangan palsu.
 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ketut Sujaya, SH, dkk., dihadapan majelis hakim yang diketuai Drs. Sobandi,SH.MH., di ruang sidang Cakra, membacakan isi dakwaan yang menjerat terdakwa Pasal 266 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dalam dakwaan kedua Pasal 372 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sebagaimana tertuang dalam dakwaan, Harijanto yang sebelumnya dikabarkan jadi orang dekat dari bos TW itu, diduga telah melakukan praktik memanipulasi administrasi hukum dalam bentuk kepemilikan saham, yang dipindahkan lagi dalam masa dianggunkan bersama sang kakak Hartono Karjadi.
 
Tidak tanggung - tanggung, dalam dugaan praktik ini pihak Bank Sindikasi sebagai debitur kecolongan ratusan miliar rupiah. Asanya hal ini, Harijanto Karjadi diamankan oleh pihak Kepolisian Diraja Malaysia di sebuah bandara Malaysia, Rabu (31/7) malam. 
 
Saat itu ia hendak kabur ke Hongkong mengikuti sang kakak yang telah berhasil lolos. Sedangkan Hartono Karjadi masih dalam pengejaran polisi dan telah masuk DPO. mot

TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER