Kasus Threesome di Buleleng, Si Pelaku Guru Perempuan Terancam Hukuman Lebih Berat

  • 10 November 2019
  • 00:00 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 2857 Pengunjung
istimewa

Buleleng, suaradewata.com - Satreskrim Polres Buleleng masih terus melakukan penyidikan terkait dengan kasus threesome (hubungan persetubuhan bertiga) yang dilakukan oknum guru di salah satu SMK di Buleleng Sri Novi Darmaningsih (29) yang mengajak salah satu siswinya berinisial V (15) dan pacar guru tersebut AA. Putu Wartayasa (36).

Dalam penanganan kasus threesome ini, jajaran Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan melakukan olah TKP di lokasi kejadian termasuk melakukan Visum terhadap korban V (15) seorang pelajar SMK di Buleleng, untuk bisa memenuhi unsur pidana yang telah disangkakan terhadap kedua tersangka (Novi dan Wartayasa).

Dikonfirmasi seizin Kapolres Buleleng, Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu. Gede Sumarjaya menjelaskan, saat ini polisi telah mengumpulkan beberapa keterangan saksi, baik dari pelapor (orangtua korban) dan korban V serta keterangan kedua tersangka. "Masih dalam penyidikan. Kemungkinan ada korban lain, masih pengembangan," ujar Sumarjaya.

Dari hasil olah TKP, polisi mengamankan satu buah sprei yang berisi bercak sperma. Bahkan dari hasil olah TKP, kamar kost tersebut terungkap bukanlah tempat kost pelaku pria (Wartayasa) tapi hanya digunakan oleh kedua tersangka ketika berhubungan intim saja. Bukan itu saja, polisi juga menemukan bukti baru dari hasil rekontruksi awal.

Bukti baru itu, dimana saat itu korban sempat ditarik oleh pelaku Wartayasa namun korban berhasil mendorong pelaku Wartayasa. Karena pelaku Wartayasa didorong, pelaku Novi langsung memegang tangan korban. Sehingga, pelaku Wartayasa dengan leluasa melucuti celana korban hingga terjadi persetubuhan tersebut.

Sedangkan, untuk hasil visum ditemukan pada kemaluan korban terdapat luka robek. Dalam penanganan kasus ini, sambung Sumarjaya, displit menjadi 2 berkas. Dimana pelaku perempuan akan ada berkas tersendiri, begitu juga pelaku lelaki akan ada berkas tersendiri.

Adanya 2 berkas dalam penanganan kasus perbuatan yang sama ini, lantaran pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka ada berbeda. Sebab seperti diketahui, tersangka Novi juga terancam dijerat Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, selain Pasal 81 ayat (1) lantaran Novi disangkakan melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak didik atau tenaga kependidikan.

Sementara tersangka AA. Wartayasa disangkakan Pasal 81 ayat (1), ayat (2) UU RI. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Akibatnya, Novi pun kini terancam tambahan sepertiga hukuman pidana. "Fakta perbuatan dari unsur yang disangkakan berbeda. Yang pelaku perempuan pendidik, mengajak anak didiknya berbuat terlarang. Kalau pelaku lelaki, perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur," tandas Sumarjaya. rik/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER