Terdakwa Kasus Bobol Saldo ATM Rp7 Triliun Diduga Kabur dari Tahanan

  • 10 November 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 13743 Pengunjung
istimewa

Denpasar, suaradewata.com  -Rabie Ayad Abderahman (30) yang merupakan orang paling dicari Pemerintah Amerika Serikat diduga kabur dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Ngurah Rai, Bali. 

Kabar soal kaburnya Rabie Ayad, diketahui saat akan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan. Dibenarkan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Didik Farkhan bahwa WNA ini merupakan buron AS dalam kasus skimming dengan nilai kerugian Rp7 triliun. 

Perlu diketahui bahwa buronan ini ditangkap di Bali oleh Polda Bali pada 19 April 2018. Penangkapan dilakukan karena adanya red notice atau peringatan daei interpol.

Usai ditangkap, Rabie menjalani sidang ekstradisi dan ditahan di Lapas Kerobokan. Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menolak ekstradisi Rabie pada Rabu (23/10) lalu. 

Penolakan dilakukan karena Hakim menilai nama yang dipersidangkan berbeda dengan yang di pasport. "Majelis Hakim menolak dengan alasan beda nama. Tapi sudah jelas buktinya, tatonya juga," kata Didik.

Saat Jaksa mengajukan banding, Rabie dikeluarkan dari Lapas Kerobokan dan dititipkan ke Imigrasi Ngurah Rai. Saat banding diterima, Rabie kemudian akan diambil dan kembali ditahan di Lapas Kerobokan. Namun, saat diambil pada Selasa (29/10), pihak Imigrasi menyebut Rabie telah kabur.

Sebelumnya kuasa hukum dari Rabie menuding Kepolisian Daerah (Polda) Bali telah melakukan error in persona (salah orang) dalam menetapkan sebagai tersangka serta termohon ekstradisi.

Pernyataan itu disampaikan kuasa hukumnya, Erwin Siregar dkk, saat melakukan pendaftaran sekaligus mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan kliennya sebagai tersangka atau termohon ekstradisi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, (24/8) lalu.

Adapun yang termohon dalam gugatan itu Kapolda Bali dan Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Bali. Bahkan permohonan gugatan tersebut siap disidangkan dengan nomor perkara 14/Pid.Pra/2018/PN Dps.

Secara terpisah, Amran Aries, Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyebutkan bahwa Rabie dibawa ke Imigrasi menyusul putusan Pengadilan Negeri Denpasar bahwa telah dibebaskan dari tahanan.

Maka, kata Amran status Rabie saat itu adalah orang bebas. Namun Rabie mulai tidak diketahui pada tanggal 28 Oktober 2019. "Mulai tidak diketahui tanggal 28 Oktober 2019," katanya, serambi menegaskan masih melakukan penyelidikan dengan berkoordinasi dengan instansi terkait kabar hilangnya Rabie.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER