Jual 209 Gram Sabu, Suryadi Diadili Di PN Denpasar

  • 07 November 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1844 Pengunjung
istimewa

Denpasar, suaradewata.com-Gede Agus Suryadi (27) terdakwa kasus jual beli narkoba jenis sabu dengan barnag bukti berat 209 gram mulai memasuki ruang persidangan di PN Denpasar, Kamis (7/11).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eddy Arta Wijaya,SH dalam persidangan yang diketuai Hakim Koni Hartanto,SH.MH itu mendakwa pria asal Desa Penarukan, Buleleng ini dengan pasal alternatif, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Perbuatan terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ucap jaksa di ruang sidang Kartika.

Penangkapan terdakwa dilakukan Dirnarkoba Polda Bali pada  13 September 2019, Pukul 03.00 Wita dikamar kosnya, Jalan Sedap Malam, Gang Ibu Alam Kesiman, Denpasar Timur.

Polisi yang mendapat informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkoba di kamar kos terdakwa itu, lantas melakukan penggerebekan dan mendapati di bawah wastafel dapur kosnya ada 2 plastik aluminum foil yang berisi dua paket sabu-sabu dengan berat masing-masimg 104 gram dan 104 gram lebih.

Saat diinterogasi petugas, terdakwa mengaku barang itu miliknya yang didapay dari pak Putu (DPO) yang diambil di depan SPBU Jalan Antasura Denpasar.

Kepada petugas, terdakwa mengaku diperintahkan pak putu sebanyak dua kali untuk mengambil barang haram tersebut.
Terdakwa yang didampingi pengacara posbakum Peradi Denpasar itu, akan mengajukan esepsi atau keberatan pada sidang pekan depan.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER