Todongkan Pistol, Pemuda NTT ini Dituntut Hukuman 2,5 tahun

  • 06 November 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 3674 Pengunjung
istimewa

Denpasar, suaradewata.com -Pemuda 26 tahun asal Talabiu NTB, bernama Fardiansyah masih terlihat senyum-senyum dan bermesraan dengan tunangannya usai mendengar tuntutan JPU pada sidang yang digelar di ruang Kartika, Rabu (6/11) PN Denpasar.

Terdkawa oleh Nyoman Triarta Kurniawan,S.H selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana memiliki atau menguasai senjata api tanpa izin, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama dua tahun enam bulan, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tuntut JPU dari Kejari Badung dihadapan Ketua Majelis Hakim Kony Hartanto,SH.MH.

Menanggapai tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi pihak Pusbakum Peradi Denpasar, langsung mengajukan permohonan secara lisan yang intinya Mejelis Hakim dapat memberikan hukuman lebih ringan dari tuntutan Jaksa Triarta.

Diuraikan Jaksa dalam dakwaannya, kasus yang menjerat tersdakwa terjadi pada Minggu 28 Juli, dini hari sekira Pukul 01.00 Wita di Jalan Bhineka Jati Jaya XI Gang Turi, Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.

 

Saat itu saksi Marianus sedang minum arak bersama teman-tamannya di lokasi. Tak berselang lama datang dua orang laki-laki yang tidak dikenal dengan mengendarai satu sepeda motor. Saat itu saksi hanya menegur agar memakir motor dengan biak.

Kemudian datang lagi 2 dua orang dengan mengendarai satu sepeda motor, dan yang dibonceng langsung ngomong “ahh orang minumnya udah dari tadi”, karena saksi Marianus tidak terima diberi omongan seperti itu, akhirnya Ia mendatangi dan sempat ribut mulut dengan orang tersebut. 

Saat terjadi adu mulut, datang terdakwa yang mengendarai sepeda motor pertama dan langsung merangkul saksi Marianus. "Saat itu terdakwa merangkul saksi Marianus dan mengganggap persoalannya hanya salah paham saja.

Hanya saja, saksi Marianus terlihat emosi dan kembali dipiting rangkulan oleh saksi Sumarlin yang berusaha meredam. Namun terdakwa yang kini justru emosi dan langsung mengeluarkan pistol dan menodongkan ke arah wajah saksi Marianus.

Karena ditodongkan senjata, saksi Marianus langsung berbalik untuk menghindari ancaman terdakwa yang akan menembaknya. Namun saksi Marianus yang melihat celah untuk merampas pistol yang digenggam terdakwa, berusaha untuk mengejar dan merebut pistol tersebut.

"Saat terdakwa lari dan menaiki sepeda motor bersama ketiga temannya, berhasil ditarik oleh saksi Marianus. Saat itulah, terdakwa meledakkan senjata yang tidak diketahui arah tembakan," sebut Jaksa.

saat itu saksi Marianus berhasil mengunci tangan terdakwa dan berhasil melepas pistol yang semula dalam genggaman terdakwa. Saat akan mengamankan pistol tersebut, terdakwa langsung lari. Atas kejadian itu, saksi Marianus langsung melaporkan ke Polsek Kuta.

Pengakuan terdakwa membeli senjata api rakitan jenis pistol tersebut dari seorang laki-laki yang bernama Hama Jara sekitar bulan Maret, lalu bertempat di Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.

Pria yang tinggal di Jalan Kubu Anyar, Kuta mengaku membeli senjata api rakitan jenis pistol tersebut seharga Rp500ribu sudah lengkap berisi 4 butir peluru caliber 5,56 mm.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER