Curi Ayam Satu Kandang, Polisi Bekuk Seorang Pelaku

  • 05 November 2019
  • 00:00 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1929 Pengunjung
suaradewata

Buleleng, suaradewata.com -Gede Artana alias De Ar (31) warga Kelurahan Banyuning, Buleleng, dibekuk jajaran Polsek Kota Singaraja mencuri ayam ternak hingga satu kandang. Ulah pelaku De Ar ini memang meresahkan para peternak ayam. Akibatnya, De Ar harus mendekam dibalik jeruji besi akibat perbuatannya.

Kasus pencurian ayam ini, bermula dari laporan korban Wayan Putrayasa warga Kelurahan Kampung Anyar, Buleleng ke Mapolsek Kota Singaraja. Dalam laporan korban itu, menyebutkan bahwa ayam satu kandang miliknya yang berada di wilayah Kelurahan Banyuning, Buleleng, hilang pada bulan Juni 2019, Agustus 2019 dan pada Oktober 2019.

Dari laporan itu, jajaran Unit Reskrim Polsek Kota Singaraja melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, diketahui ayam yang hilang dalam satu kandang itu ada sebanyak 182 ekor ayam pejantan dan juga 61 ekor bebek. Pelaku kemudian mengarah De Ar. Dengan alat bukti yang lengkap, akhirnya pelaku De Ar berhasil dibekuk polisi dikediamannya.

Kapolsek Kota Singaraja, AKP. I Gusti Ngurah Yusdistira mengatakan, pelaku melakukan aksi itu karena mengetahui betul situasi dan kondisi kandang ayam, karema tempat tinggal pelaku berada disekitar kandang ayam. Pelaku mencuri ayam milik korban saat jam-jam tidak ada penjagaan di kandang ayam milik korban.

"Pelaku mengambil ayam, dengan cara masuk kandang lalu mengambil ayam dan dimasukkan kedalam kampil yang sudah dibawa. Ayam itu lalu ditarik menggunakan tali dari tembok sebelah kandang," ungkap Yudistira, Selasa (5/11/2019) di Mapolres Buleleng

Dari tangan pelaku De Ar, diamankan barang bukti 82 ekor ayam pejantan dan 2 karung plastik serta 1 motor yang digunakan pelaku membawa ayam dari TKP ke tempat tujuan pelaku. Bahkan, aksi pelaku ini memang meresahkan para peternak ayam atau bebek yang merasa sering kehilangan.

"Dari hasil penyelidikan, terungkap selain hilangnya ayam dan bebek dari korban, ternyata ada beberapa pemilik bebek dan ayam yang juga kehilangan tapi belum dilaporkan. Dengan diamankan pelaku ini, jadi keresahan para peternak ayam atau bebek yang sering merasa kehilangan ayam dan bebek hilang," tandas Yudistira.

Akibat perbuatannya, pelaku De Ar kini terancam dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP Jo Pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara. rik/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER