Kendarai Motor dari Malaysia, Pria Cina ini Didudukkan Dipesakitan

  • 05 November 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1694 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Aksi nekad yang dilakukan seorang Warga Negara (WN) China, Dacheng Yan (44) dengan mengendarai sepeda motor seorang diri dari Malaysia masuk ke Indonesia melalui jalur darat memasuki sidang awal di PN Denpasar, Selasa (5/11).

Saat didudukkan di kursi pesakitan di ruang sidang Cakra, terdakwa berkacamata bulat itu nampak terlihat kebingungan kendati sudah didampingi penerjemahnya.

"Terdkawa merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal China telah melakukan pelanggaran Pasal 119 ayat (1) jo 113 Undang-Undang No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," sebut I Made Lovi Pusnawan,SH selaku Jaksa Penutut Umum (JPU).

Dihadapan Hakim Subandi,SH.MH yang memimpin jalannya persidangan, JPU Kejari Denpasar ini membacakan isi dakwaan yang menyebut Dacheng Yan masuk ke wilayah Indonesia tanpa menggunakan dokumen yang sah dan tidak melakukan pemeriksaan imigrasi.

Terungkap terdakwa masuk Indonesia tujuan ke Pontianak, Kalimantan Barat dari Sabah, Malaysia melalui jalur darat dengan mengendarai sepeda motor sekitar bulan Agustus 2019. Ini dilakukan tersakwa untuk menghindari pemeriksaan oleh petugas imigrasi.

"Setiba di Pontianak, tersangka menumpang kapal dengan tujuan Surabaya, Jawa Timur dan melanjutkan perjalanan menuju Denpasar," kata JPU.

Terdakwa sempat beberapa hari tinggal di Denpasar. Namun pada hari Sabtu, 14 September 2019, terdakwa masuk ke Konsulat Jendral Republik Rakyat Tiongkok di Denpasar.

Pemilik nomor  RRT/China 130404197410012716 masuk ke konsulat tersebut dengan cara melompat tembok. Sehingga diamankan oleh petugas keamanan dan diserahkan oleh pihak konsulat ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. mot/sar


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER