Bos Makelar Bersaksi untuk Kasus Sudikerta

  • 29 Oktober 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2205 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Gunawan Priambodo yang dikenal sebagai bos makelar yang juga disebut-sebut sebagai orang kepercayaan dari Sudikerta dan kini mendekam di Lapas Kelas IIA Kerobokan dihadirkan untuk dimintai ketarangan terkait pertemuan antara bos Maspion Group dengan Ketut Sudikerta yang kala itu menjabat Wakil Bupati Badung.

Dihadapan Ketua Majelis Hakim Esthar Oktavi,SH.MH di ruang sidang Cakra, Selasa (29/10) PN Denpasar, Priambodo menuturkan soal pertemuan Sudikerta dengan Alim Markus selaku komisaris PT Marindo Investama dan Alim Sugiarto, anak Alim Markus di Surabaya.

Dari pertemuan itu dilanjutkan di Bali hingga akhirnya ada peralihan hak atas tanah Balangan yang sertifikat aslinya atas nama Pura Jurit Uluwatu dan Made Rame (bapak terdakwa wayan Wakil).

Bahkan pengeluaran dana PT Pecatu Bangun Gemilang (PBG) sesudah menerima pembayaran dari Marindo Investama (Alim Markus) juga diungkap secara gamblang oleh saksi Priambodo selaku Dirut PT PBG.

Dana itu mengalir ke kepala BPN Badung saat itu, Tri Nugraha, Wayan Sentosa, notaris Neli dan beberapa nama lainnya. "Saya tahu dari print out bank," kata saksi Priambodo.

Sudikerta sendiri juga pernah meminta Priambodo mencairkan dana 14 miliar untuk kepentingan kampanye Pilgub Bali. "Semua transaksi keuangan atas sepengetahuan pak Sudikerta," ucap saksi Peiambodo.

Agus Sujoko selaku penasihst hukum Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung mempertanyakan kaitan Tri Nugraha dalam transaksi ini sehingha mendapatkan kucuran dana 10 miliar. "Pak Tri tidak ada kaitan apa apa, hanya saya ada penyerahan dana pakai giro dua lembar masing masing masing 5 miliar," kata saksi. Saksi juga membenarkan bahwa sertifikat yang diagunkan Maspion ke Bank Panin adalah sertifikat baru atas nama PT Marindo Gemilang. Kendati begitu, pihak Alim Markus tetap tidak bisa menguasai lahan hingga berakibat mangkraknya proyek hotel danbrwsort bintang lima di pantai Balangan tersebut.

"Salah satu hambatannya pak wakil tidak mau menyerahkan tanahnya karena pembayarannya belum lunas," imbuh saksi.

Sidang yang berakhir hingga menjelang petang ini juga menhadirkan saksi notaris Sujarni dan stafnya IA Mas Sukerti. Intinya, Sujarni membenarkan Subakat, Made Rame dan AA Ngurah Agung menitip kan sertifikat tanah yang kini sengketa itu di kantornya. Sertifikat asli itu kini disita penyidik Polda Bali. mot/sar


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER