Residivis Curanmor Kembali Berulah, Akhirnya Didor Polisi

  • 24 Oktober 2019
  • 00:00 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 2536 Pengunjung
istimewa

Buleleng, suaradewata.com -Jajaran Polsek Busungbiu membekuk salah seorang pelaku curanmor bernama Putu Suarma (50) warga Desa Gesing, Kecamatan Banjar, Buleleng. Suarma merupakan seorang residivist kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang dikenal lihai.

Suarma dibekuk, karena melakukan aksi curanmor di wilayah Desa Umejero, Kecamatan Busungbiu. Bukan itu saja, kaarena berusaha melawan, Suarma terpaksa dihadiahi timah panas pada bagian kaki kirinya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Wayan Murtiasa (46) warga Desa Umejero ke Mapolsek Busungbiu, bahwa motor Jupiter Z DK 8436 IY miliknya yang diparkir di garase raib pada Selasa (24/9/2019) lalu. Atas laporan itu, jajaran Unit Reskrim Polsek Busungbiu melakukan penyelidikan.

Dari keterangan saksi-saksi dan hasil olah TKP, ada informasi tentang keberadaan motor milik korban sesuai dengan ciri-cirinya namun warna cat motor telah dirubah. Dari penyelidikan, diketahui motor tersebut dibawa oleh Putu Suarma yang merupakan seorang residivist.

Untuk menangkap Suarma, polisi sedikit mendapat hambatan karena tersangka cukup lihai membaca situasi karena berpengalaman. Berkat upaya polisi, akhirnya pada Selasa (22/10/2019) Suarma berhasil ditangkap. Karena berusaha melarikan diri, Suarma pun dihadiahi timah panas yang mengenai kakinya.

Kapolsek Busungbiu, AKP. Made Agus Dwi Wirawan mengatakan, tersangka saat akan ditangkap sempat membuat anggota sedikit dibuat kalah gerak dengan pola gerak penyamarannya. Sebab menurut Agus Dwi, tersangka Suarma adalah orang yang lihai, lantaran sudah beberapa kali bolak balik masuk penjara atas kasus curanmor.

"Jadi tersangka ini sangat lihai, dia ini seorang legend dalam dunia curanmor. Kami terus lakukan pemantauan terhadap pola gerak dari tersangka, hingga akhirnya kami berhasil menangkap," kata Agus Dwi, Kamis (24/10/2019) siang di Mapolres Buleleng.

Pelaku mengambil motor milik korban pada Selasa (23/9/2019) sekitar pukul 01.00 wita dengan modus kunci nyantol. Motor tersebut dibawa ke rumahnya. Keesokan harinya, tersangka mengganti plat nomor kendaraan dengan plat palsu serta mengecat dek motor dari warna putih menjadi warna hitam. Motor itu digunakan tersangka untuk keperluan sehari-hari.

"Kami masih kembangkan ke Tejakula, karena kami mendapatkan informasi dia juga menjual BB ke wilayah Tejakula via online. Dari data yang kami peroleh, tersangka ini sudah empat kali dipidana atas kasus curanmor," ungkap Agus Dwi.

Menurut Agus Dwi, tersangka ini sudah berulang kali melakukan aksi kejahatan dan dinilai sudah sangat meresahkan masyarakat. "Terpaksa ditembak, karena sangat membahayakan masyarakat dan juga berusaha melarikan diri," ujar Agus Dwi.

Sementara tersangka Suarma yang telah keluar dari penjara 4 tahun lalu dengan kondisi kaki yang pincang akibat timah panas, Suarma mengaku, nekat kembali mengulang aksi kejahatannya ini karena ingin memiliki motor. "Sudah dua kali ditembak, yang pertama saya lupa, itu udah lama. Gak punya motor. Gak dijual, saya pakai sendiri," ucap tersangka Suarma.

Akibat perbuatannya ini, kini tersangka Suarma terancam dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara.rik/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER