Nekat Merampas Tas, Pelaku Jambret Dibekuk Polisi

  • 16 Oktober 2019
  • 00:00 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 1813 Pengunjung
istimewa

Buleleng, suaradewata.com - Nekat merampas tas milik Made Temi Miliarti (30) saat sedang berkendara di wilayah Kelurahan Banyuning, Buleleng, seorang penjual telur gulung bernama Rizki Teguh Prasetyo Putra alias Teguh (34) warga Perum Satelit Asri, Kelurahan Banyuasri, Buleleng, dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Kota Singaraja. Bahkan terungkap, pelaku Teguh ini merupakan seorang residivis.

Pengungkapan kasus penjambretan ini berawal dari laporan, korban Temi warga Banjar Dinas Sanih, Desa Pengelatan, Buleleng, ke Polsek Kota Singaraja pada Sabtu (5/10/2019) lalu. Dalam laporan korban, kejadian penjambretan itu terjadi pada Sabtu (7/9/2019) lalu sekitar pukul 10.00 wita, ketika ia melintas di jalan Gempol wilayah Kelurahan Banyuning, menggunakan sepeda motor.

Tiba-tiba saja saat itu, dompet warna hitam yang dipegang korban berisi uang sebesar Rp500 ribu dan surat-surat berharga lainnya serta satu unit handphone, dirampas oleh seseorang yang tidak dikenal. Korban pun langsung melapor ke Polsek Kota Singaraja untuk ditindaklanjuti. Dari hasil penyelidikan, beberapa hari kemudian polisi berhasil menangkap pelaku penjambretan yang tak lain adalah Teguh.

Kapolsek Kota Singaraja, AKP. I Gusti Ngurah Yudistira mengatakan, pelaku yang kesehariannya berjualan telur gulung di Jalan Ahmad Yani Singaraja, dibekuk dari hasil penyelidikan serta dari keterangan korban dan saksi-saksi mata kejadian. "Pelaku kami amankan saat berjualan telur gulung di Jalan Ahamd Yani. Kami amankan beserta barang bukti satu unit HP milik korban," ujar Yudistira, Rabu (16/10/2019) siang.

Pelaku yang sempat dipenjara tahun 2016 melancarkan aksinya seorang diri dengan mensurvei korbannya terlebih dahulu. "Kalau sudah aman dan sudah ada kesempatan target korban langsung dibuntuti dan dieksekusi saat melaju di jalan raya," jelas Yudistira.

Sementara tersangka Teguh mengaku, nekat melakukan aksi itu karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Cuma kebetulan lewat saja, di Banyuning. Uang itu saya pakai keperluan sehari-hari, barangnya masih ada, itu saya pakai," tandas tersangka Teguh.

Akibatnya, kini tersangka Teguh kembali merasakan hidup dibalik jeruji besi, dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 9 tahun penjara Jo Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun. rik/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER