Belum Seminggu Operasi Antik, Polres Gianyar Tangkap Bandar dan Pengguna Sabu

  • 18 September 2019
  • 00:00 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 2490 Pengunjung
suaradewata.com

Gianyar, suaradewata.comBaru saja digelar Operasi Antik Agung 2019, Sat Resnarkoba Polres Gianyar sudah berhasil menangkap seorang bandar dan pengguna narkotika jenis sabu – sabu.

Kabag Ops Polres Gianyar Kompol I Dewa Gede Mahaputra didampingi Kasat Resnarkoba Polres Gianyar AKP Nyoman Pawana JN mengungkapkan, penangkapan bandar sabu – sabu berawal dari ditangkapnya Karina (28) asal Desa Gambirono, Kecamatan Bangsal Sari, Kabupaten Jember, Jatim pada hari Jumat (13/9/2019) pukul 18.15 wita di Jalan Raya Tebongkang, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, Gianyar.

Tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Gianyar yang sedang melakukan pemantauan dalam rangka Operasi Antik Agung 2019 melihat Karina tengah melintas menggunakan sepeda motor Honda Beat nopol 3268 KAB dengan gerak gerik mencurigakan membuang sesuatu ke tempat sampah. Saat dihentikan dan dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang yang mencurigakan yang dibuang ke tempat sampah. Barang tersebut berupa 1 buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal bening yang terbungkus kulit permen. “Barang tersebut diakuinya sabu – sabu seberat 0.17 gram netto yang baru saja diambilnya dari seseorang di Batubulan,” ungkap kompol Dewa Mahaputra, Rabu (18/9/2019).

Tim opsnal kemudian melakukan interogasi dan pendalaman terkait sabu – sabu yang dibawa oleh tersangka Karina. Tersangka memberikan informasi bahwa barang tersebut didapat dari seseorang bernama Aldi. Tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Gianyar langsung melakukan pemancingan terhadap Aldi. Alhasil, Aldi berhasil ditangkap saat melintas menggunakan Honda Beat warna putih nop[ol L 3646 LR di Jalan Raya Singapadu, Sukawati, malam itu juga. “Saat digeledah, petugas menemukan  1 plastik klip berisi serbuk kristal bening diduga sabu – sabu,” jelasnya.

Pengembangan pun dilakukan ke tempat kos Aldi di Banjar Manguntur, Desa Batubulan, Sukawati, petugas menemukan barang bukti berupa alat timbang digital, bendel plastik klip, alat isap berupa bong, 3 bendel kertas rokok merk Radjamas dan 1 buah potong pipet dengan ujung runcing. “Penggeledahan juga dilakukan di konter HP milik Aldi, disana kami menemukan barang bukti sabu – sabu terbungkus plastik klip seberat 0,35 gram dan 0,30 gram. Selain itu juga kami menemukan ganja seberat 0,46 gram, ini mengarahkan tersangka sebagai perantara atau calo” tambah AKP Pawana. Tersangka Aldi juga mengaku mendapatkan sabu – sabu dari Surabaya yang dikirim lewat jasa pengiriman, lanjutnya.

Aldi yang menjadi target operasi Antik Agung 2019 ini dijerat dengan pasal 114 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang perantara dama jual beli narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. Sedangkan Karina dijerat dengan pasal 112  (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang menguasai, menyimpan atau membawa narkotika golongan I dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun. gus/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER