DPRD Bali Berhasil Tetapkan 8 Perda

  • 31 Agustus 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2117 Pengunjung
istimewa

Denpasar, suaradewata.com- Jelang berakhirnya masa jabatan DPRD Provinsi Bali periode 2014-2019, anggota DPRD Bali akhirnya berhasil menetapkan sebanyak delapan Peraturan Daerah (Perda) saat Rapat Paripurna DPRD Bali, Selasa (20/8).

Dimana kedelapan Perda yang ditetapkan itu diantaranya bernama Perda tentang Perubahan Perda Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Bali Tahun 2009-2029, Perda tentang Kontribusi Wisatawan untuk Pelestarian Lingkungan Alam dan Budaya Bali, Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Ranperda tentang Sistem Pertanian Organik, Perda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Rugi Kerugian Daerah, Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Perda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2019, dan Perda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Dalam Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung, Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama dan didampingi Wakil Ketua I Nyoman Sugawa Korry, IGB Alit Putra dan I Nyoman Suyasa, serta dihadiri Gubernur Bali I Wayan Koster dan jajaran OPD Pemprov Bali.awp/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER