6 WNA Napi LP Kerobokan Dibebaskan di HUT ke-74 RI

  • 17 Agustus 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2371 Pengunjung
suaradewata.com

Denpasar, suaradewata.com - Seperti biasa setiap HUT RI, pemerintah memberikan remisi bagi warga binaan penghuni Lapas. Di LP Kelas IIA Kerobokan, setidaknya ada 49 napi yang langsung dapat kado bebas.

Menariknya, dari jumlah tersebut enam diantaranya warga negara asing (WNA) turut dapat kado remisi langsung bebas mendekam di Lapas terbesar di Bali itu.

Kepala Kakanwil Kemenkumham Bali, Sutrisno dalam sambutannya menyebut para narapidana yang dibebaskan ini karena sesuai amanah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan.

"Pemberian remisi ini telah sesuai ketentuan yang berlaku kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat yang diberikan. Rata-rata remisi diberikan potongan ditahan selama 1-6 bulan untuk remisi umum dan 15 hari hingga 2 bulan untuk remisi khusus," ujar Sutrisno didampingi Kalapas Kerobokan Denpasar,  Tonny Nainggolan.

Saat ini kata dia jumlah narapidana di Lapas Kerobokan mencapai 1.123 dan yang memperoleh remisi berjumlah 732 orang yang terdiri dari remisi umum satu mencapai 683 orang dan remisi umum dua sebanyak 49 orang yang terdiri.

"Dari keseluruhan yang mendapat remisi, ada 49 orang yang mendapat remisi langsung bebas dimana dari jumlah itu 6 diantaranya warga asing," jelasnya.

Sementara itu, Kalapas Kerobokan Tonny Nainggolan menambahkan, enam warga asing yang mendapat remisi umum dua atau bebas yakni empat warga Bulgaria yang divonis bersalah karena kasus skimming yakni Kiril Denchev, Vasil Kostrad inovasi, Vladimir Vladimirovich dan Vasil Rodoslavov.

Selanjutnya dua warga asing lainnya yang bebas dari penjara yakni Mohd Akmar Firdaus warga Malaysia kasus narkoba dan Yosep Mayora warga Nigeria kasus penganiayaan.

Seorang narapidana asal Jakarta l bernama Iman Maulana yang mendapat remisi umum dua atau bebas dari penjara karena kasus penyalahgunaan narkoba mengaku senang mendapat pengampunan atau remisi HUT Kemerdekaan RI ke-74.

"Saya senang bisa bebas karena mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI ke-74 karena saya bisa berkumpul dengam keluarga saya di Jakarta," aku Imam didampingi para keluarganya.

Ia mengaku, divonis bersalah oleh hakim selama 9 bulan penjara karena terjerat pasal 127 Ayat 1 dan mendapat remisi 1 bulan dari pemerintah. mot/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER