Polisi Tangkap Pencuri Sepeda Saat Membawa Hasil Curian

  • 23 Juni 2019
  • 00:00 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 2742 Pengunjung
istimewa

Gianyar, suaradewata.com - Dua orang pencuri sepeda gayung, yakni Ahmada Rizal (25) dan Ardi Suswanto (24) ditangkap polisi pada Jumat (21/6/2019) sekitar pukul 02.00 wita. Keduanya ditangkap saat menggandeng sepeda gayung malam-malam menggunakan sepeda motor di Jalan Banjar Pagutan, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati.

Kanit Reskrim IPTU I Gusti Ngurah Jaya Winangun, seizin Kapolsek Sukawati, saat dkonfirmasi mengatakan, dari informasi masyarakat bahwa belakangan ini sering terjadi kasus pencurian sepeda gayung. “Berdasarkan pemetaan tersebut tim Opsnal Polsek melakukan penyelidikan,” ujarnya, Minggu (23/6).

Dalam melakukan patroli, tim Opsnal yang dipimpin oleh IPDA Komang Sudarsana, melakukan pemantauan hingga dini hari. Setibanya di Jalan Raya Batubulan, tim melihat ada pengendara sepeda motor Honda Scoopy warna hitam DK 3308 AAQ berboncengan dengan membawa sepeda gayung. Tim yang merasakan kecurigaan langsung membuntuti kedua orang tersebut.

Petugas kemudian memepet pengendara yang menggandeng sepeda gayung itu. Polisi bermaksud menyapa dan menanyakan hendak kemana membawa sepeda malam-malam. “Namun yang bersangkutan justru melaju dengan kencang. Mereka ke arah utara.Tim Opsnal semakin curiga sehingga melakukan pengejaran terhadap kedua orang tersebut,” jelasnya.

Setibanya di wilayah Banjar Pagutan, Desa Batubulan, Sukawati, Gianyar, dua pelaku berhasil dicegat. Selanjutnya unit opsnal melakukan interogasi kepada dua orang ini. “Dua orang ini akhirnya mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda gayung. Bahkan pelaku mengaku sudah 3 kali melakukan aksi pencurian sepeda gayung,” jelasnya.

Selanjut nya dua pelaku dan barang bukti digelandang ke Mapolsek Sukawati untuk diproses hukum lebih lanjut. Dari hasil interograsi, rupanya sepeda gayung itu dicuri dari korban M. Yusron  di Banjar Tubuh, Desa Batubulan.

Polisi pun membawa dua pelaku ke Polsek. Barang bukti yang diamankan berupa sebuah sepeda motor Honda Scoppy DK 3308 AAQ yang digunakan beraksi. Polisi juga menyita sepeda gayung merk Polygon Xtrada warna hitam setrip merah putih seharga kurang lebih Rp 3,5 juta.

“Modus operandi dua pelaku mengambil sepeda gayung pada malam hari didalam pekarangan rumah korban dengan meloncat pagar,” ujarnya sembari meminta masyarakat waspada. Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. gus/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER