Setelah Hakim Dilaporkan ke MA, Kini Giliran Panitera PN Dilaporkan

  • 23 Juni 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 9679 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com - Sebelumnya dalam perkara kasus penipuan, pihak Hakim di Pengadilan Negeri Denpasar yang menyidangkan perkara tersebut di laporkan ke MA karena tidak mengakomodir untuk menghadirkan saksi penyidik di Polda Bali.

Kini dalam perkara yang berbeda, pihak Panitera PN Denpasar dilaporkan ke Mahkamah Agung (MA) dalam kasus perceraian. 

Panitera di gedung PN beralamat di Jalan Soedirman itu lantaran menganulir putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (incrah). Perkara ini diungkap Ni Luh Made Sekariani yang merupakan kuasa hukum tergugat dalam kasus perceraian, Harry Adi Prawira (40)

Sekariani menjelaskan awal permasalahan yang menimpa kliennya, Minggu (23/6). Awalnya, Harry Adi Prawira digugat cerai oleh istrinya, Shintalia di PN Denpasar. 

Setelah menjalani persidangan, majelis hakim pimpinan I Gusti Ngurah Putra Atmaja lalu membacakan putusan perkara perceraian ini pada 8 Mei 2019 lalu. 

“Saat pembacaan putusan juga dihadiri kuasa masing-masing pihak. Dalam putusan tersebut juga dinyatakan masa tenggang melakukan upaya hukum adalah 14 hari yang jatuh pada 22 Mei 2019,” jelas Sekariani.

Setelah masa tenggang untuk mengajukan banding telah habis, Panitera Pengganti, AA Istri Mas Candra akhirnya menyerahkan salinan putusan kepada dirinya pada 23 Mei 2019. Dalam salinan putusan tersebut juga berisi catatan bahwa tenggang waktu untuk menyatakan banding telah lampau sehingga putusan Pengadilan Denpasar sejak tanggal 23 Mei 2019 telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Berdasarkan salinan putusan pengadilan tersebut, tergugat Harry Adi Prawira mengajukan permohonan Akta Perceraian pada Kantor Dinas Catatan Sipil Kota Denpasar yang diregistrasi pada 29 Mei lalu.

Saat proses inilah PN Denpasar mengirimkan surat ke Dinas Capil Kota Denpasar dan tergugat yang diterima Sekariani sebagai kuasa hukumnya.

Dalam surat yang ditandatangani Panitera PN Denpasar, Dwi Setyo Kuncoro menyatakan terhadap putusan perkara antara Shintalia dan Harry Adi Prawira yang sudah berkekuatan hukum tetap yang dikeluarkan pada 23 Mei 2019 ada kekeliruan. 

Dimana setelah diteliti ternyata putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap karena pihak penggugat sudah mengajukan banding pada 21 Mei 2019. “Karena terbitnya surat ini, Dinas Capil membatalkan Akta Perceraian yang sudah diproses,” tegas Sekariani.

Tidak terima dengan putusan PN Denpasar tersebut, Sekariani memilih melaporkan dan minta perlindungan hukum ke MA, Badan Pengawas MA serta Kementrian Hukum dan HAM juga ke Ketua PT Denpasar. 

“Kami sangat dirugikan dengan adanya anulir putusan tersebut. Ini sama halnya pengadilan tidak menjaga kewibawaannya dan mempermainkan pencari keadilan. Kami berharap MA segera merespon laporan kami,” tegas Sekariani.

Sementara itu, Panitera Sekertaris PN Denpasar, Dwi Setyo Kuncoro yang dikonfirmasi membenarkan anulir putusan tersebut. Namun Kuncoro menegaskan tidak merubah isi putusan tersebut. 

“Tapi memang ada kesalahan yang dilakukan panitera pengganti yang memberikan keterangan dalam salinan putusan bahwa putusan sudah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Dijelaskannya, panitera pengganti tidak mengecek ke bagian perdata tapi langsung membuat keterangan sudah berkekuatan hukum tetap. Padahal di bagian perdata sudah ada keterangan penggugat mengajukan banding. 

Dirinya mengaki berkewajiban untuk memperbaikinya. "Makanya saya bersurat ke Dinas Capil dan tergugat menganulir putusan tersebut,” tegasnya.

 

Disinggung sanksi yang akan diberikan kepada panitera pengganti, Kuncoro enggan berkomentar. “Masalah ini sudah dilaporkan sampai MA. Nanti aka ada pemeriksaan dari MA,” tepisnya mengakiri.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER