Pansus Ranperda RTRWP Bali Tetapkan Ketinggian Bangunan Maksimal 15 Meter

  • 20 Juni 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1726 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com – Ketinggian bangunan yang diatur di Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali disebutkan akan tetap berada di ketinggian maksimal 15 meter. Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Pansus Ranperda RTRW DPRD Bali, I Ketut Kariyasa Adnyana. Walaupun sebelumnya, saat sosialisasi Ranperda RTRW ke Kabupaten/Kota di Bali ada yang mengusulkan soal ketinggian bangunan dengan sikap yang berbeda-beda.

Sebut saja dari Kabupaten Badung bersikukuh ketinggian bangunan maksimal diusulkan tetap diangka 15 meter, namun ada juga yang mengusul ketinggian bangunan ini agar ditambah menjadi 20 meter, dan ada pula daerah yang diam tidak berpendapat mengusulkan hal ini.

“Jadi kita di DPRD Bali tetap kembali mengacu ke Perda yang lama mengenai ketinggian bangunan ini yang maksimal tingginya 15 meter,” ujar politisi PDI Perjuangan asal Kabupaten Buleleng ini, Selasa (18/6) setelah mengikuti rapat di Gedung DPRD Bali, Renon, Denpasar.

Disisi lain, Wakil Ketua Pansus Ranperda RTRWP Bali, I Nengah Tamba menginformasikan bahwa pihaknya akan kembali mengadakan rapat dengan mengundang Kabupaten/Kota terkait dengan masalah infrastruktur. Hal ini ingin dimatangkannya lagi, sebelum Ranperda RTRWP Bali tersebut diketok palu.  

Karena menurut informasi, Ranperda ini direncanakan ketok palu pada awal Juli 2019 depan mendatang. Meskipun draft Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali yang diajukan Pansus DPRD Bali ke Kementrian Agraria dan Tata Ruang belum mendapatkan lampu hijau dari Pusat. Awp/sar


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER