Polres Gianyar Launching Aplikasi E-Reskrim

  • 06 Mei 2019
  • 00:00 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 2310 Pengunjung
suaradewata.com

Gianyar, suaradewata.com – Kapolres Gianyar AKBP Priyanto Priyo Hutomo SIK, meresmikan aplikasi E-Reskrim Gianyar, Senin (6/5/2019). Aplikasi berbasis teknologi informasi ini digunakan untuk memberikan pelayanan maksimal bagi masyarakat mengakses informasi terkait Surat Pemberitahuan Simulainya Penyidikan (SPDP), petunjuk JPU, perpanjangan penahanan dan data tersangka secara online.

Kapolres Gianyar Priyanto Priyo Hutomo SIK, mengatakan target kedepan dengan launching aplikasi E-Reskrim salah satunya memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat secara transparan, murah dan cepat yang bisa diakses melalui aplikasi ini. Selain itu, aplikasi E-Reskrim merupakan terobosan kreatif dari Satuan Reskrim Polres Gianyar untuk membangun Zona Intergritas yang WBK dan WBBM. “Kita ingin professional, modern dan terpercaya. Modernnya kita gunakan berbasis IT,” jelasnya. Ditambahkannya, aplikasi ini juga mempererat sinergitas antara Kejaksaan dengan Kepolisian.

Aplikasi E-Reskrim terkoneksi ke Satuan Intelegent (SKCK), Kejaksaan dan Sat Reskrim. Data digital yang terekam secara permanen tidak bisa dihapuskan. “Sehingga mempermudah personel mencari data pelaku kriminal dengan cepat, kejaksaan pun dengan cepat kontrol perkara yang sudah ada SPDPnya” ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Gianyar Putu Gede Dharmawan mengungkapkan, aplikasi E-Reskrim dapat disinergikan dengan apliaksi dari Kejaksaan Negeri Gianyar. Dengan begitu, mempermudah penanganan perkara anata penyidik dan jaksa penuntut umum. Disamping itu pula, kejaksaan bisa memantau penanganan perkara dengan waktu yang lama. “Dengan sinergitas aplikasi Kepolisian dan Kejaksaan kita bisa meminimalisir waktu penanganan perkara,” ujar Dharmawan.

Namun penanganan perkara secara manual secara KUHAP tetap dilakukan, misalnya diberikan petunjuk perkara atau perlu adanya berita acara koordinasi sebelumnya. “Proses penyerahan berkas perkara nantinya bisa dilakukan melalui Integrated Criminal Justice System (ICJS) ini, sehingga terpantau waktunya,” paparnya. gus/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER