Siram Air Keras Terduga Pelakor, Wanita ini Dihukum 2 tahun

  • 11 April 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2029 Pengunjung
suaradewata

Denpasar,suaradewata.com  -  Cemburu buta membuat I Gusti Agung Diah Dwi Rahayu harus mendekam di Lapas Kelas II A Kerobokan selama 2 tahun penjara. 

Itu setelah majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar memutus, Kamis (11/4) atas tindakan terdakwa menyiram wajah wanita yang diduga merebut suaminya. Akibatnya wanita terduga pelakor itu harus mengalami kebutaan pada mata sebelah kiri.

"Memutuskan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun dipotong selama terdakwa berada dalam tahanan," putus hakim Koni Hartanto,SH.MH. yang memimpin jalannya persidangan perkara ini.

Hakim menilai terdakwa bersalah sebagaimana tertuang dalam pasal 351 ayat (2) KUHP tentang tindak penganiayaan. Putusan ini setidaknya lebih ringan lagi 1 tahun 6 bulan dari tuntutan Jaksa Made Ayu Mayasari,SH.MH.

Terdakwa yang sebelumnya selalu didampingi suami Kadek Agus Sandiawan (26), namun saat tuntutan dan putusan ini nampak sendiri menghadapi persidangan terlihat lebih tegar.

Disebutkan Jaksa dalam dakwaan sebelumnya kalau suami terdakwa setiap pulang pagi membawa motor Vario Tecno warna Abu-abu dengan helm ARC Bogo abu-abu.

"Terdakwa mencurigai suaminya punya wanita idaman lain," sebut Jaksa yang akrab disapa Maya dari Kejari Denpasar, ini.

Selanjutnya pada 8 Desember 2018 pukul 22.00 wita, wanita kelahiran 6 September 1994, ini menunggu di sebuah bengkel AC sebelah timur Toko Kembar Arta Jalan Kebo Iwa Padasambian Kaja, Denpasar Utara.

Dari tempat kosnya di Jalan Cokroaminoto 222 Ubung, wanita asal Angantaka, Abiansemal Badung, ini berjalan kaki menuju loksi.

Tepatnya sekitar pukul 22.00 Wita, Ia mendapati seorang wanita yang belakangan diketahui bernama Ni Luh Mita Martiyasari (27/korban) tiba dan parkir di depan toko Kembar Arta.

Terdakwa langsung emosi ketika melihat motor dan helm yang digunakan korban adalah yang sering dibawa suaminya.

"Secara sepontan terdakwa mengambil cairan pada botol pelastik yang ada di toko AC. Cairan itu langsung disiramkan ke wajah korban," jelas Jaksa.

Akibatnya korban langsung teriak sambil menjerit mita tolong dan mengatakan "perih, aduh tolong perih," kata Jaksa mengutip ucapan korban dalam dakwaan.

Akibat kejadian itu, korban mengalami cacat kebutaan pada bagian mata sebelah kiri. Hal itu dibuktikan dari hasil visum Et Repertum Nomor : YR.02.03/XIV.4.4.7/665/2018 tertanggal 12 Desember 2018 diperiksa oleh dr.Dudut Rustyadi SP.FM(K) SH, dokter RSUP Sanglah.mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER