Pakai Sabu Biar Kuat Minum, Cewek Cafe Nangis Diputus 4 Tahun

  • 11 April 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2289 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Rara Meysatien yang bekerja sebagai wetris disebuah cafe malam di Denpasar langsung menangis mendengar ketok palu hakim meenjatuhkan hukuman selama 4 tahun penjara.

Hakim pimpinan sidang, Dayu Adnya Dewi kasus,S.H.,M.H. menilai terdakwa bersalah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 112 ayat (1) nomor 35 UU tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman paling ringan selama 4 tahun penjara.

"Menghukum terdakwa bersalah dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar satu miliar rupiah subsider empat bulan," tegas Hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (11/4).

Mendengar putusan hakim, wanita berambut panjang ini sontak menangis dan langsung berucap mohon ampun agar bisa dikurangi lagi hukumannya. "Pak hakim saya hanya pemakai. Ampuni saya, mita lebih ringan lagi," rontanya sambil menangis.

Hakim menilai hukuman yang diberikan kepada terdakwa sudah sesuai dan lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Lanang,SH yang menuntutnya selama 6 tahun.

Dalam dakwaan disebutkan wanita kelaharian Gilimanuk 8 Mei 1995 tahun lalu ini diamankan petugas lantaran informasi dari masyarakat yang kerap menkonsumi sabu. Oleh petugas yang menangkap tidak langsung diajukan rehab tetapi langsung dijebloskan ke dalam sel untuk di adili.

Terdakwa yang bekerja disebuah Cafe malam ini diamankan di kamar kos Jalan Tangkuban Perahu III Nnomor 15 Banjar Balun Padang Sambian Kelod Denpasar Barat pada 15 Desember 2018.

Dari hasil penggeledahan petugas, ditemukan ada dua klip plastik kecil berisi serbuk kristal bening diduga sabu yang disimpan di dalam dompet disembunyikan dibalik lipatan baju dalam tas koper.

"Terdakwa mengakui sebelumnya membeli sabu dari seseorang yang hanya dikenal nama Wirasa via telepon. Pengambilannya melalui tempelan," terang jaksa.

Barang haram itu oleh terdakwa di beli dengan harga Rp.700 ribu dari penawaran semula Rp.1,4 juta. Oleh terdakwa sabu diambil melalui tempelan di sebuah pot bunga yang berada di jalan Adipura I Denpasar.

Oleh terdakwa barang haram itu dibagi menjadi 5 klip kecil. Dimana sebanyak 3 paket klip pelastik kecil telah habis dikonsumsi setiap akan berangkat kerja ke cafe.

Pengakuan selama ini nyabu agar bisa kuat saat menghendel atau melayani tamu untuk minum. "Biar kuat minum aja pak hakim," singkat terdakwa dimuka sidang saat itu.mot/sar


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER