Akui Terima Rp27 M, Dua Antek Sudikerta Ditahan

  • 10 April 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2011 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com  -Setelah Mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta resmi mendekam di Sel Tahanan Polda Bali. Kini pihak penyidik kembali menetapkan dua tersangka lagi dan langsung di tahan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan dan/atau menggunakan surat/dokumen yang diduga palsu seolah-olah asli dan/atau Pencucian Uang.

Mereka, I Wayan Wakil (51) dan Anak Agung Ngurah Agung (78) yang merupakan orang kepercayaan dari I Ketut Sudikerta. Penahanan keduanya setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada pukul 14.00 Wita.

Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho menjelaskan, dari hasil pemeriksaan Wayan Wakil mengakui telah menyerahkan SHM nomor 5048 (yang diduga palsu) kepada Sudikerta. 

Selain itu, keduanya juga mengakui telah menerima aliran dana Rp 8 miliar dari PT. Pecatu Bangun Gemilang sebagai hasil penjualan tanah. Ditambah lagi pengakuannya juga telah menerima uang Rp 19 miliar dari AA Ngurah Agung atas penjualan tanah tersebut. 

"Total uang yang diterima I Wayan Wakil dalam perkara ini sebesar Rp27 miliar. Sementara pengakuan Anak Agung Ngurah Agung menerima uang Rp26 miliar dari Sudikerta. Ia juga mengakui telah melakukan pelepasan hak terhadap SHM nomor 5048 yang diduga palsu kepada Alim Markus," beber Kombes Pol Yuliar di Mapolda Bali.

Selanjutnya, imbuhnya bahwa Anak Agung menyerahkan uang Rp19 miliar dari bagian Rp 26 miliar yang diterimanya kepada Wayan Wakil. 

Setelah menjalani pemeriksaan, keduanya kemudian dibawa ke RS Bhayangkara guna dilakukan pemeriksaan kesehatan sebelum masuk ke sel tahanan. 

"Keduanua ditahan. Peran keduanya aktif dalam permasalahan penipuan ini," imbuhnya.

Sementara kuasa hukum kedua tersangka, S. Mandala mengatakan, pihaknya akan berupaya mengajukan penangguhan penahanan keduanya dengan beberapa pertimbangan dalam dua hari mendatang. 

Dalil penangguhan menurutnya karena Anak Agung Ngurah Agung yang usianya terbilang tua dan Wayan Wakil yang sakit-sakitan. "Karena beliau Pak Agung itu usianya sudah tua. Kemudian dari Pak Wayan Wakil itu sakit gula darah sama asam urat yang tinggi. Keluar masuk rumah sakit sudah lama," ungkapnya.

Sebelum ditahan kemarin, kedua tersangka sempat bertemu dengan Sudikerta beberapa menit di ruang pemeriksaan. Hingga kemudian penyidik membawa Anak Agung Ngurah Agung keluar. Tak berselang lama tersangka Sudikerta juga dibawa keluar pada pukul 12.40 Wita, usai pemeriksaat lanjutan. mot/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER