Dana Jasa Pengabdian Dewan Bangli Dianggarkan Sebesar Rp 290 juta

  • 08 April 2019
  • 00:00 WITA
  • Bangli
  • Dibaca: 2051 Pengunjung
istimewa

Bangli, suaradewata.com –Jelang berakhirnya masa jabatan anggota DPRD Bangli periode 2014-2019, dana purnabakti atau jasa pengabdian telah dianggarkan Pemkab Bangli melalui Seketariat Dewan. Total nilainya sebesar Rp 290 juta. Jumlah ini mengalami kenaikan bila dibandingkan dengan anggaran periode sebelumnya.

Menurut Sekretaris Dewan AA. Gde Panji Awatarayana didampingi Kasubag Humas dan Protokol Seketariat DPRD Bangli  Dewa Gede Wiadnyana saat  dikonfirmasi, Senin (8/4), membenarkan kalau pihaknya telah menganggarkan uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD Bangli yang akan purna tugas tahun 2019 ini. Disampaikan, untuk penganggaran  uang jasa pengabdian ini telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2017.  “Karena telah ada payung hukumnya  kita berani menganggarkan uang jasa pengabdian tersebut dalam APBD Tahun 2019  sebesar Rp 290 juta,”katanya.

Besaran uang jasa pengabdian, Kata Gung Panji, disesuaikan dengan masa bakti pimpinan  dan anggota DPRD, dengan ketentuan untuk masa bakti kurang dari atau sampai dengan satu tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar satu bula uang representasi. Sementara untuk masa bakti sampai lima tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 5 bulan atau paling banyak  6 bulan uang representasi. “Untuk penganggaran kita hitung penuh selama 5 tahun. Jadi pimpinan dang anggota dewan mendapatkan 6 kali uang representasi,”papar Sekwan.

Disinggung uang representative tahun ini, jelas Sekwan, untuk Ketua Rp 2.100.000, Wakil Ketua Rp 1.680.000 dan anggota Rp 1.575.000. Dengan demikian,  untuk Ketua Dewan akan menerima Rp 12.600.000, Wakil Ketua Rp 10.080.000 dan anggota Rp 9.450.000 per anggota. Dijelaskan, dari 27 anggota dewan dianggarakan Rp 255.150.000, namun dari 27 anggota itu,  seorang hanya memiliki masa bakti setahun. Artinya yang bersangkutan hanya berhal atas uang jasa pengabdian 1 kali uang representative yakni Rp 1.575.000. “Uang jasa pengabdian ini akan kita cairkan setelah masa bakti anggota dewan berakhir bulan Agustus 2019 nanti,” ungkapnya. Sementara jika ada sisa dari anggaran uang jasa pengabdian itu, tentunya akan dikembalikan ke kas daerah. ard/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER