Kasus Pencurian Kabel PLN, Polisi Tetapkan 3 Tersangka dan 1 DPO

  • 02 Maret 2019
  • 00:00 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 3476 Pengunjung
suaradewata.com

Gianyar, suaradewata.com - Penyidik menetapkan 3 tersangka dalam kasus pencurian kabel listrik PLN jenis MUTIC di depan Toko Basur Jalan Ratna, Banjar Tegaltugu, Desa Tegaltugu, Kecamatan Gianyar, pada Rabu (27/2) lalu. Ketiganya terdiri dari satu tersangka utama yakni Muhamad Malik, 36, asal Banyuwangi yang menyerahkan diri ke Mapolsek Gianyar pada Rabu (28/2) serta dua buruhnya Eko Santoso, 30, asal Jember; dan Luki Andriawan, 30, asal Banyuwangi.

Kapolsek Kota Gianyar, Kompol I Ketut Suastika mengatakan awalnya menangkap 4 orang terduga pelaku. Namun setelah dilakukan introgasi dan pendalaman kasus, dua orang diantaranya tidak tahu menahu tentang kabel curian tersebut. Dua orang tersebut, yakni Mochamad Alisabana, 26, dan Abdul Rochim, 22, asal Malang Jawa Timur ditetapkan sebagai saksi. "Mereka hanya buruh yang dibangunkan untuk membantu menurunkan kabel" jelas Kompol I Ketut Suastika saat rilis pengungkapan kasus, Sabtu (2/3).

Sementara sopir truk saat aksi pencurian tersebut dilakukan sampai kemarin masih berstatus buronan. "Satu orang sebagai sopir masih dalam status DPO. Alamat dan identitas sudah kami kantongi, tinggal pencarian. Mudah-mudahan dia sadar serahkan diri itu lebih baik," ujar Kapolsek.

Dijelaskan, kasus pencurian kabel ini terungkap setelah polisi melakukan olah TKP dan mengecek rekaman CCTV yang terpasang di depan kantor Polsek Kota Gianyar. "Menurut keterangan saksi, kabel itu diangkut atau dicuri sekitar pukul 23.00 Wita dengan kendaran truk menuju arah utara. Kebetulan ada CCTV terpasang depan Polsek, setelah kami cek dari jam 11 malam sampai jam 2 pagi ternyata memang benar ada truk lewat membawa kelihatan seperti kabel," terangnya.

Kemudian pencarian pun dilakukan berdasarkan petunjuk yang mengarahkan ke lokasi para pelaku yang tinggl di Jalan Cargo, Gatot Subroto, Denpasar Barat. "Benar saja, barang bukti berupa kabel sepanjang 500 meter yang digulung disimpan dalam kamar pelaku," jelasnya.

Oleh karena pelaku utama terdeteksi di wilayh Negara, Jembrana, polisi mengajak serta istri dan anak pelaku ke Mapolsek Gianyar. "Setelah dibujuk, akhirnya pelaku utama mau menyerahkan diri," terangnya. Menurut keterangan pelaku pada polisi, kabel berukuran jumbo itu memang sulit dijual di pasaran.

Terhadap ketiga tersangka, dipasangkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Gianyar menangkap pelaku pencurian Kabel Listrik MUTIC sepanjang 500 meter di Jalan Kargo Kenanga V Gatsu Denpasar, Kamis (28/2).

Kapolsek Gianyar Kompol I Ketut Suastika SH mengatakan, kasus pencurian Kabel Listrik diawali dengan adanya Laporan korban Supardi selaku pemborong ke Mapolsek Gianyar pada Rabu (27/2) pukul 15.00 WITA yang diterima SPKT Polsek Gianyar. 

Supardi menjelaskan bahwa ia menyuruh sopirnya untuk menaruh satu gulungan kabel listrik jenis MUTIC di depan Toko Basur Jalan Ratna Banjar Tegaltugu Desa Tegaltugu Kecamatan Gianyar. Kabel tersebut rencananya akan dipasang saat itu juga, namun saat hendak bekerja kabel listrik milik PLN wilayah timur sudah raib digondol maling. Diperkirakan kerugian sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kemudian melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Gianyar. gus/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER