Freelance Debt Collector Dibekuk Resnarkoba Polres Gianyar

  • 25 Januari 2019
  • 00:00 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 3561 Pengunjung
suaradewata

Gianyar, suaradewata.com – I Gede AD alias Samson (31) yang berprofesi sebagai freelance debt collector, dibekuk jajaran Satuan Resnarkoba Polres Gianyar, Senin (7/1/2019) di rumah kost di Banjar Lebih Beten Kelod, Desa Lebih, Gianyar.

Waka Polres Gianyar Kompol Adnan Pandibu, SIK, didampingi Kasat Narkoba Polres Gianyar AKP Nyoman Pawana Jayanegara menjelaskan, barang bukti sabu – sabu seberat 0,18 gram disita dari tangan tersangka Samson asal Klungkung, di garase rumah kost di desa Lebih. Samson saat itu membonceng seorang perempuan yang ngekost di TKP. Tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Gianyar yang telah mendapat informasi sebelumnya terkait Samson, langsung membekuk Samson. “Tersangka saat itu menyimpan sabu – sabu di dalam saku celananya,” terang Kompol Adnan Pandibu , Jumat (25/1/2019).

Setelah dilakukan pengembangan terhadap tersangka ke rumahnya di Klungkung, tersangka mengakui barang bukti yang ia miliki telah lama disimpan. Sabu – sabu tersangka dapatkan dari seorang narapidana narkoba di LP Kerobokan yang baru ini meninggal dunia. “Pengembangan kami pun terhenti,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, sabu – sabu yang disita rencananya akan digunakan bersama dengan teman perempuan di kost tersebut. Tersangka juga mengakui selain mengkonsumsi sabu - sabu, jika ada yang ingin membelinya tersangka menjual juga. “Tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun,” tegasnya. gus/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER