Pemuda Bertato Dibekuk Polisi, Sempat Dihadiahi Timah Panas

  • 21 Januari 2019
  • 00:00 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 3692 Pengunjung
istimewa

Gianyar, suaradewata.comSeorang pemuda bertato dibekuk jajaran Sat Reskrim Polres Gianyar lantaran terbukti mencuri handphone milik korban Nano Sumaryono (24), Minggu (20/1/2019). Pelaku yang berusaha kabur saat akan ditangkap, dihadiahi timah panas yang bersarang di kaki kirinya.

Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Deni Septiawan SIK, menerangkan, berdasarkan laporan korban pada hari Jumat (11/1/2019), telah terjadi kasus pencurian handphone di Ruko Ekfa Jaya Mebel jalan Wanayu, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar. Korban sedang tidur di dalam toko, terbangun pada pukul 01.00 dan melihat seorang melintas di depan pintu dapur. Korban pun menanyakan orang tersebut apa tujuan orang tersebut masuk ke tempatnya dan dijawab oleh orang tersebut sedang mencari sepeda motor yang dibawa temannya.

Selanjutnya, korban menyuruh orang tersebut keluar, namun ia meminta air untuk minum. Korban kembali menanyakan alasan orang tersebut masuk diam-diam dan jawabannya masih sama, yakni mencari motor yang dibawa temannya. Ketika korban hendak mengambil handphonenya yang sebelumnya dicharger di sebelah tempat tidur, korban tidak menemukannya. Dan ketika korban mencari di seputaran kamar, orang yang mencurigakan tersebut telah hilang.

Merasa kehilangan handphone, korban pun melapor ke Polres Gianyar. Tim opsnal Sat Reskrim yang dipimpin IPDA Andika Arya Pratama kemudian melakukan penyelidikan dan mencari keterangan saksi. Dari keterangan korban dan saksi, Polisi mendapatkan ciri-ciri yang diduga pelaku yakni terdapat tato berbentuk segitiga di bagian wajah. Berbekal petunjuk tersebut dan dibackup tim IT Ditkrimum Polda Bali, tim opsnal menyelidiki keberadaan pelaku sampai ke sebuah tempat kost di Jalan Andong, Ubud. Alhasil, pelaku dengan ciri-ciri yang disebutkan korban berhasil ditangkap, Minggu (20/1/2019).

“Pelaku bernama Muhammad (28) asal  Pondok Ranji, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, berhasil diamankan petugas, namun saat melakukan penangkapan pelaku mencoba kabur sehingga kami lakukan tindakan tegas terukur,” jelas AKP Deni, Senin (21/1/2019) saat dikonfirmasi.

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya mencuri HP milik korban Nano Sumaryono. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebuah HP merk Oppo A71, 1 buah unit motor Vario warna hitam DR 3806 BD, 1 buah baju kaos warna hitam,1 buah celana panjang dan 1 pasang sepatu (pakaian yg digunakan pelaku pada saat melakukan pencurian). “Tersangka pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukum maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya. gus/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER