Gadaikan Mobil Sewaan, Oknum PNS ini Didudukkan di Pengadilan

  • 14 Januari 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2292 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, Suaradewata.com- Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama I Putu Yasa terpaksa harus didudukkan di kursi pesakitan PN Denpasar, Senin (14/1).

Pria ini disidangkan dalam dakwaan kasus menggadaikan mobil yang disewa. Sebagaimana diuraikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Wayan Erawati Susina, SH dimana aksi nekat terdakwa ini dilakukan pada tanggal 31 Juli 2018 sekira pukul 15.00 Wita di Jalan Gunung Tangkuban Perahu.

Kasus ini berawal saat terdakwa menyewa sebuah mobil Toyota Avansa DK 1908 XD milik saksi korban I Wayan Mustika Subawa selama kurun waktu 4 hari terhitung sejak tanggal 31 Juli 2018 hingga 4 Agustus 2018.

"Disepakati harga sewa mobil adalah Rp 200 ribu per hari. Perjanjian sewa menyewa itu dituangkan dalam surat yang ditandatangani oleh terdakwa," ungkap Jaksa.

Tapi setelah berjalan empat hari atau jangka waktu sewa habis, terdakwa tidak juga membayar uang sewa dan juga mengembalikan mobil yang disewanya.

Terdakwa malah menggadaikan mobil yang disewa itu kepada saksi Ketut Partawan seharga Rp 40 juta. "Terdakwa meggadaikan mobil tanpa izin dari pemilik (saksi korban)," jelas jaksa.

Akibat perbuatanyan itu, saksi korban mengalami kerugian Rp 115.000.000, sementara  terdakwan oleh jaksa dijerat dengan Pasal 372 KUHP pada dakwaan kesatu atau Pasal 378 KUHP pada dakwaan kedua. mot/rat


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER