Napi Lansia Butuh Kamar "Khusus"

  • 08 November 2018
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 21682 Pengunjung
suaradewata

Tabanan, suaradewata.com - Setiap orang pasti akan mengalami masa tua. Dimasa uzur ini sangatlah wajar para lansia/manula (manusia lanjut usia) menikmati hidup ditengah-tengah keluarga yang mereka cintai. Berbeda halnya dengan lansia yang menjalani masa pidana di penjara. Hidup harus jauh dari keluarga, dibatasi ruang geraknya, mengikuti segala peraturan dan tata tertib lapas, menghabiskan masa tuanya dengan berbaur dan beraktifitas dengan narapidana lainnya yang tentunya beragam karakter, tabiat dan prilaku narapidana lain yang berbeda-beda. 

Sehingga mereka mau tidak mau wajib tunduk terhadap kondisi yang sebenarnya tidak memungkinkan mereka untuk hidup secara normal. Ditambah dengan kondisi over kapasitas menyebabkan mereka harus rela berdesak desakan dalam kamar yang sempit. Tak heran terkadang banyak lansia yang jatuh sakit dengan kondisi ini disamping penyakit tua yang dibawa sebelum mereka masuk panjara. 

Seperti halnya napi I Ketut Jumu 70 th asal Desa Batunya Kecamatan Baturiti kasus penyerobotan tanah yang saat ini telah seminggu dirawat intensif di BRSU Tabanan akibat penyakit prostat yang dideritanya. Disamping prostat penyakit lainnya seperti lambung, asam urat, radang kantong empedu juga diderita napi yang divonis 2 tahun ini. Jumu mengaku sangat menderita dengan penyakitnya, dia hanya bisa berdoa agar lekas bebas. Lain halnya dengan napi I Wayan Cateng 76 th menyatakan bahwa terkadang ada beberapa napi didalam kamar yang merokok, sehingga sangat mengganggu pernafasan sehingga dirinya mengaku sering mengalami sesak nafas. 

"Saya juga kesulitan buang air besar karena sudah tidak kuat jongkok dan tidak ada pegangan pengaman pada wc," kata napi kasus tipikor yg divonis 4 tahun. 

Kalapas Tabanan I Putu Murdiana membenarkan pernyataan para napi lansia. Jumlah napi lansia di lapas Tabanan sebanyak 7 orang dari berbagai macam kasus pidana seperti perlindungan anak, penyerobotan tanah serta tipikor. Masa pidana mereka juga cukup panjang, dari 2 tahun sampai 8 tahun. Berbagai upaya internal juga sudah kami lakukan dalam hal pelayanan terhadap hak wbp khusunya lansia, tetapi kembali ke masalah klasik yakni over kapasitas Lapas Tabanan yg saat ini sdh 250%. Keberadaan lahan juga sangat terbatas sehingga semakin sulitnya mencari solusi dalam hal penanganan lansia. Standar kamar untuk lansia sesuai dengan standar minimum rule adalah memiliki pencahayaan dan sirkulasi udara yang sehat, kloset duduk dengan pegangan pengaman. Lokasi agak terpisah dengan blok atau kamar lain sehingga para lansia bisa beristirahat dengan nyaman. 

"Saya selalu mengupayakan pelayanan terbaik untuk para napi lansia agar mereka tetap semangat dalam menjalani masa pidananya," ucap Murdiana.

Pihaknya pun berencana akan membuatkan 1 kamar khusus untuk mereka, dikarenakan masih ada lahan ukuran 4x5 disamping blok isolasi yang bisa dibangun kamar untuk lansia. Tetapi kembali, anggaran yang dialokasikan tidak ada. Dan pihaknya akan mencoba berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan untuk menyiapkan kamar khusus para napi lansia.

"Bagaimanapun peran serta Pemda dalam pembinaan wbp sangatlah penting, dan saya berharap mudah mudahan dapat terealisasi," terangnya.

Untuk pelayanan medis kepada wbp lansia juga sudah maksimal diberikan. Tiap hari pun dipanggil untuk mengecek kesehatannya. Apabila harus dirujuk ke BRSU, segera pihaknya rujuk tentunya sesuai prosedural. "Sedangkan soal makan dan minum masih sama dengan wbp lain kecuali ada permintaan khusus sesuai rekomendasi dokter tentang makanan yang dilarang dikomsusi oleh wbp lansia," imbuhnya. ang/rat


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER