GMHP KPU Denpasar Sasar Desa Kesiman

  • 23 Oktober 2018
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 3402 Pengunjung
istimewa

Denpasar, suaradewata.com -Pencanangan gerakan pemeriksaan daftar pemilih serentak di seluruh Provinsi Bali hari ini tanggal 23 Oktober 2018. Untuk di Kota Denpasar dilaksanakan di seluruh posko Desa/Kelurahan, PPS siaga melayani pemeriksaan terhadap masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih. Salah satu kegiatan pemeriksaan daftar pemilih dilaksanakan di Desa Kesiman Petilan. 

Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede, SH hadir ke posko. Kehadiran ketua DPRD Kota Denpasar Denpasar disambut oleh ketua KPU Kota Denpasar I Wayan Arsa Jaya bersama jajaran PPK dan PPS desa setempat. "Setelah dilaksanakan pemeriksaan daftar pemilih, Ketua DPRD Kota Denpasar dinyatakan telah terdaftar di TPS 005 Desa Kesiman Petilan," ungkap Arsa Jaya, Selasa, (23/10/2018).

Pada kesempatan tersebut ketua KPU Kota Denpasar menyampaikan apresiasi kepada pejabat Kota Denpasar, yang telah hadir untuk berpartisipasi dan memelopori untuk pemeriksaan dan memastikan setiap warga masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih terdaftar dalam DPT pemilu 2019. 

"KPU Kota Denpasar telah bersurat kepada segenap SKPD dan stake holder pemilu di Kota Denpasar untuk turut berpartisipasi dalam gerakan pemeriksaan daftar pemilih serentak hari ini," terangnya.

Ketua DPRD Kota Denpasar Ngurah Gede menyampaikan apresiasi atas kinerja KPU yang telah menyiapkan aplikasi dan portal  untuk memfasilitasi pemeriksaan daftar pemilih secara online. Seperti diketahui bersama bahwasanya penyelenggara dalam tiap-tiap tahapan penetapan daftar pemilih telah mengumumkan dengan cara menempelkan daftar pemilih di Banjar dan Kantor Desa, namun minim perhatian masyarakat. 

"Terkait pemilu 2019 nanti bahwa hanya masyarakat yang telah memiliki KTP Elektronik dan sudah melakukan perekaman data saja yang bisa memilih," ucap Ngurah Gede.

Gerakan Melindungi hak pilih pemilu 2019 berlangsung sejak tanggal 1 Oktober sampai dengan 28 oktober 2018. Pada periode tersebut KPU melakukan penyempurnaan atas daftar pemilih meliputi perbaikan data, pembersihan data pemilih yang tidak memenuhi syarat dan pendaftaran pemilih baru. Untuk KPU Kota Denpasar, terkait data bermasalah dari KPU RI sebanyak 2956 pemilih yang sudah terdaftar di dalam DPT pemilu 2019. 

"Dari ribuan data tersebut disinyalir masih terdapat pemilih tidak memenuhi syarat karena ganda, dibawah umur dan kesalahan elemen elemen data kependudukan, Gerakan ini merupakan upaya KPU secara serentak untuk melakukan pencermatan dan penyempurnaan daftar pemilih," ujarnya. ang/sar


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER