Lakukan Pencurian, Pria Asal Labuan Bajo Dibekuk Polisi

  • 06 Agustus 2018
  • 00:00 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 2699 Pengunjung
suaradewata

Badung, suaradewata.com - Lakukan pencurian, Sat Reskrim Polres Badung berhasil bekuk Arpan Siusjaluk, 29 di Jalan Raya Tangeb Mengwi Badung, Kamis, (13/07/2018).

Kasat Reskrim Polres Badung AKP I Made Pramasetia seijin Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta mengungkapkan pria asal Labuhan Bajo NTT ini merupakan pelaku pencurian dua buah Handphone di areal Parkiran SMA Thomas AQUINO di jalan Raya Tangeb Mengwi Badung, Kamis  (13/07/2018). Pasalnya, pelaku memanfaatkan kelengahan korbannya pada saat korban menyimpan Handphone miliknya di dasbord sepeda motornya. Rupanya kelengahan korban tersebut dimanfaatkan pelaku dan pelaku yang berpura-pura sebagai penonton permainan basket di parkiran SMA terus memperhatikan korbannya pada saat memarkirkan kendaraan dan menyimpan Handphonenya. Disaat korbanya meninggalkan Handphonenya di dashboard sepeda motornya, pelaku langsung mengembat dan melarikan handphone korbannya itu. Menerima Laporan dari dua korbannya ke SPKT Polres Badung pada, Kamis, (13/07/2018), Tim Jatanras Polres Badung dipimpin Kanit I Ipda Ferlanda Oktora langsung melakukan penyelidikan dan mengendus pelaku pencurian tersebut.Alhasil, Pelaku pun dapat dibekuk di tempat kosannya di Jalan raya di Banjar Tangeb Desa Tangeb Kecamatan Mengwi Badung, Jumat, (03/08/2018).

"Pelaku mengakui perbuatannya, saat pelaku ada kesempatan dan memanfaatkan kelengahan korban langsung melakukan aksinya, dari tangan pelaku kami temukan dua buah Handphone milik korban yaitu Hp samsung Galaxy J7 Warna Hitam dan Hp samsung Galaxy J2 warna putih," terang AKP Pramasetia, Senin, (06/08/2018).

Akibat perbuatan yang dilakukannya, kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di jeruji besi Mapolres Badung. "Kami kenakan pasal 362KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tegasnya. ang/rat


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER