Oknum Polisi Ditetapkan Sebagai Tersangka Narkoba

  • 02 Agustus 2018
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 4481 Pengunjung
suaradewata

Tabanan, suaradewata.com - Oknum anggota Polisi berinisial IBPJ, 53, yang anggota Polsek Baturiti yang ditangkap menyimpan narkoba di Asrama Polisi Candikuning, Banjar Kembang Merta, Desa Candikuning, Baturiti, Tabanan, telah ditetapkan sebagai  tersangka dan kini tengah diproses hukum.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Tabanan AKBP I Made Sinar Subawa kepada sejumlah wartawan, Kamis ( 2/8/2018).

Menurutnya kasus tersebut sudah cukup bukti sehingga oknum polisi tersebut ditetapkan sebagai tersangka. “Yang bersangkutan cukup bukti diproses secara hukum,” ujarnya.

Menurutnya, proses hukum sedang berjalan saat ini masih di pidana umum yang diposes dulu di reserse narkoba. Dan setelah ada keputusan incrah, baru nanti sanksi berjalan disiplin dan kode etik diberikan.   Karena di jajaran kepolisian,  bagi yang melakukan pelanggaran terkena sanksi disiplin dan kode etik.

Penggeledahan terhadap tersangka IB berawal dari penggeledahan badan terhadap tersangka IW S alias D di dalam warung makan Bukal yang ada di dalam Pasar Induk Sayur Banjar Baturiti, Desa Baturiti, Kecamatan Baturiti, Tabanan pada Sabtu malam tanggal 21 Juli 2018 lalu. Ketika  digeledah polisi menemukan beberapa barang bukti di tas pinggang tersangka D berupa dua buah plastik klip yang berisi Kristal bening yang diduga sabu yang terbungkus dengan tisu warna putih di dalam pipet plastik warna kuning. Tersangka mengakui barang bukti itu adalah miliknya yang dibelinya dari LH alias MT, 38, sebanyak dua paket dengan harga Rp 500 ribu.

Penangkapan terhadap tersangka D, selanjutnya dikembangkan mencari keberadaan MT. Malam itu juga polisi menemukan MT kemudian menggeledah asrama polisi candikuning nomor 3. Sejumlah barang bukti ditemukan di dalam kamar nomor 3  yang ditempati oknum polisi IB, seperti 17 paket sabu seberat total 2,78 gram bruto atau 1,69 gram netto., 3 butir pil ekstasi dengan berat 0,67 gram bruto atau 0,49 gram netto. 1 buah kotak tempat sisir, 1 toples tempat permen, 1 bekas pembungkus rokok, 1 buah keranjang, 1 buah baku kemeja, 1 buah dompet hitam, uang Rp 1,5 Juta, 1 buah timbangan elektronik wana hitam, satu buah HP.

 MT mengakui kalau barang haram itu miliknya bersama oknum polisi IB.  “Jika dilihat dari fakta hukumnya, D yang ditangkap di pasar sayur adalah pengguna, sedangkan  MT bedasarkan hasil penyelidikan bisa jerat dengan pasal pengedar,” tandasnya. ayu/rat


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER