Berkas Perkara Lengkap, Pelaku Kepemilikan Narkotika Dilimpahkan

  • 02 Agustus 2018
  • 00:00 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 3846 Pengunjung
suaradewata

Badung, suaradewata.com - Berkas perkara kepemilikan narkotika jenis Sabhu yang ditangani Polsek Kuta Utara telah rampung dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar beserta pelaku dan barang bukti oleh penyidik Polsek Kuta Utara, Kamis, (02/08/2018).

Kapolsek Kuta Utara AKP Johannes H.W.D Nainggolan menggungkapkan bahwa pelaku Nuryani, 27 pada hari Selasa, (27/03/2018), lalu berusaha memasukkan narkoba jenis sabhu ke dalam Lapas Klas II A Denpasar di kerobokan. Dan pelaku diamankan ke Polsek Kuta Utara dengan barang bukti hampir mencapai 1 ons. Kini pada hari Kamis, (02/08/2018), dengan pengawalan Kepolisian, pelaku dan barang bukti serta berkas perkara diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Penyidikan dan pemberkasan perkara penyalahgunaan narkotika telah rampung, berkas dan pelaku serta barang bukti dinyatakan P21, dan hari ini kami limpahkan ke kejaksaan Negeri Denpasar," ungkap AKP Joe, Kamis, (02/08/2018). ang/rat

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER