Digulung Dalam Uang 2.000-an, Dua Paket Sabu Diamankan Di Kintamani

  • 02 Agustus 2018
  • 00:00 WITA
  • Bangli
  • Dibaca: 2370 Pengunjung
suaradewata

Bangli, suaradewata.com - Tim Buser Sat Narkoba Polres Bangli, berhasil mengamankan seoarang pria asal Tampaksiring, Gianyar. Pasalnya, setelah dilakukan penggeledahan pelaku berinisial WG (40 tahun) kedapatan membawa dua paket narkoba jenis sabu. Untuk mengelabui petugas, salah satu paket sabu yang rencananya untuk pesta narkoba tersebut, disembunyikan didalam gulungan uang dua ribuan.

Kapolres Bangli, AKPB. Agus Tri Waluyo didampingi Kasat Narkoba dan Kasubag Humas AKP. Sulhadi saat dikonfirmasi, Kamis (02/08/2018) membenarkan adanya penangkapan kasus narkoba tersebut. Akibat kejadian tersebut, pelaku asal desa Manukaya/ Tampaksiring/ Kabupaten Gianyar, kini hanya bisa menyesali perbuatannya saat digiring ke Mapolres Bangli.

Disampaikan, kronologis penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat, yang kerap melihat gelagat pelaku mencurigakan saat melintas di jalan raya Kintamani. “Berbekal dari informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan langsung mencegat dan menggeledah pelaku saat berada di sebuah warung temannya di Kintamani,” paparnya.

Dari hasil penggeledahan, disampaikan, polisi akhirnya menemukan satu paket sabu didalam tas pinggang pelaku. “Salah satu paket sabu itu, disembunyikan pelaku didalam gulungan uang dua ribuan, dengan berat 0,42 gram bruto atau 0,26 gram net,” jelasnya. Selain itu, saat dilakukan penggeledahan didalam mobil Kijang Rover DK 1479 JE milik pelaku, tepatnya dibawah karpet bagian depan, petugas kembali menemukan satu paket sabu seberat 0,14 gram bruto atau 0,08 gram neto. “Saat diinterogasi pelaku mengaku, dua paket sabu tersebut dibeli dari seseorang berinisial A di wilayah Denpasar seharga 800 ribu dengan modus sistem tempel dan kini masih dalam pengembangan,” jelasnya.

Rencananya paket sabu tersebut, diakui akan dikonsumsi bersama teman-temannya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara/ dengan denda paling sedikit delapan ratus ribu dan paling banyak delapan miliar rupiah. ard/rat

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER