Kadus Buahan Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi

  • 20 Juli 2018
  • 00:00 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 3692 Pengunjung
suaradewata

Gianyar, suaradewata.com - Kepala Dusun Buahan, Kecamatan Payangan, I Nyoman Wirawan alias Komang Bilawan, 33, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengurusan sertifikat tanah. Pasalnya, Wirawam terbukti menyalahgunakan jabatannya untuk memaksa seorang warga untuk menyerahkan uang dalam kepengeurusan sertifikat tanah.

Kapolres Gianyar AKBP Priyo Priyanto Hutomo saat jumpa dengan awak media mengungkapkan, oknum kepala dusun buahan terbukti meminta sejumlah uang dengan cara memaksa kepada korban yang mana korban sedang menagjukan permohonan untuk persyaratan pembuatan sertifikat tanah yang memerlukan tanda tangan tersangka. Sebelum korban menyerahkan uang yang diminta, tersangka tidak mau menandatangani surat-surat yang diajukan. “Tersangka Nyoman Wirawan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau pasal 11 UU RI nomor 31 tahun 1999 jo UU RI nomor 20 tahun 2001 tentangpemberantasan tindak pidana korupsi. Berbunyi “pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang memberikan sesuatu membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya dengan cara menyalahgunakan kekuasaan,” AKBP Priyo.

Tersangka diancam dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Milyar.

Dari hasil penyelidikan, uang sebesar Rp 25 juta yang diminta oleh tersangka kepada korban untuk mempermulus pengurusan surat-surat yang dipersyaratkan. Seperti surat pernyataan bahwa tanah yang akan diperjualbelikan, tidak berhadapan dengan hukum, tidak sedang dijaminkan, dihutangkan hingga surat silsilah ahli waris. Polisi pun mengaku masih melakukan pengembangan terkait kasus ini. "Masih banyak berkas yang ada di tersangka yang akan naik ke desa. Sementara yang kita sita baru 2 bendel. Kita masih dalami," jelasnya.

Baca juga: Oknum Kelian Dinas Kena OTT Satgas Saber Pungli

Ditambahkan Kasatreskrim, AKP Deni Septiawan tim satgas saber pungli akan kembali melakukan pengecekan ke rumah tersangka. "Dilihat dari masa jabatannya yang 1,5 tahun. Maunya kita cek selama itu, siapa saja yang urus sertifikat tanah," jelasnya. 

Sebelumnya diberitakan, Satgas Saber Pungli Polres Gianyar  berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang oknum Kelian Dinas Banjar Buahan, Kecamatan Payangan, Gianyar I Nyoman W (33), Rabu (18/7). Oknum tersebut diamankan karena meminta uang puluhan juta kepada seorang warga untuk kepengurusan sertifikat tanah. gus/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER