Berusaha Kabur Saat Ditangkap, Residivis Kena Timah Panas

  • 11 Juli 2018
  • 00:00 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 2629 Pengunjung
suaradewata

Gianyar, suaradewata.com - I Made Wirata alias Selem (30) seorang penjahat kambuhan, kembali ditangkap polisi. Bahkan kaki kirinya harus menerima sebutir timah panas lantaran mencoba kabur dari kejaran Buser Reskrim Polsek Ubud. Pencuri asal Banjar Taro Kaja Desa Taro Kecamatan Tegallalang ini diciduk di sebuah warung remang di Desa Penarungan,  Kecamatan Mengwi,  Badung pada Minggu (8/7) malam. 

Seizin Kapolres Gianyar AKBP Priyanto Priyo Hutomo, Kapolsek Ubud Kompol I Made Raka Sugita mengatakan tersangka Wirata sangat licin saat beraksi. Namun, saat beraksi di sebuah mini market di Ubud, residivis yang sudah 3 kali keluar masuk penjara ini terekam kamera cctv. Korban yang melaporkan  kehilangan barang berharga senilai jutaan rupiah dari tasnya pun melapor. Berbekal rekaman cctv tersebut, penyidik kemudian mengetahui informasi keberadaan tersangka.

Pada hari Minggu (8/7) sekitar pukul 21.00 Wita, tersangka asal  Desa Taro, Kecamatan Tegalalang, Gianyar ini diketahui sedang berada di sebuah warung remang di Desa Penarungan, Kecamatan Mengwi, Badung. “Saat dilakukan penangkapan oleh anggota opsnal Polsek Ubud, pelaku melakukan perlawanan, sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas yang mengenai bagian kaki kirinya,” beber Kompol Raka Sugita saat ungkap kasus di Mapolsek Ubud, Rabu (11/7).

"Pelaku termasuk residivis, baru 2 bulan keluar dari penjara. Dan tercatat sudah 3 kali masuk LP (lembaga pemasyarakatan)," tambah Kapolsek.

Dari pengakuan tersangka, ada 7 TKP di wilayah Ubud tempat tersangka beraksi. Terdiri dari 4 villa di kawasan Junjungan dan Nyuh Kuning Ubud, serta 3 minimart di Peliatan, Pengosekan dan Petulu. Modus operandinya, tersangka masuk pura-pura belanja dan pura-pura meminjam kamar kecil. Sedangkan pencurian di villa kerap dilakukan pada malam hari. "Kami masih kembangkan, karena kemungkinan pelaku beraksi di beberapa TKP lain," jelasnya.

Dibeberkan bahwa pelaku selama ini tidak bekerja. Hasil curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Barang bukti yang kami sita,  ada sebuah tv dan penghangat nasi yang dibeli dengan uang hasil curian. Selain itu,  hasil curian sering dipakai foya-foya, pelaku dikenal hobi minum di kafe dan juga suka judi," beber Kompol Raka. 

Namun demikian, polisi masih melakukan pengembangan terkait keterlibatan orang lain. "Masih ada TKP lain, seerti Blahbatuh dan Tampaksiring. Ini masih kita kembangkan, termasuk apakah ada orang lain yang terlibat," jelasnya.

Tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. gus/rat


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER