Berkas Perkara Dugaan Penggunaan Narkotika Tembakau Gorila Dilimpahkan ke PN Tabanan

  • 05 Juli 2018
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 2269 Pengunjung
suaradewata

Tabanan, suaradewata.com – Kasus dugaan penggunaan narkotika jenis tembakau gorilla yang mencuat bulan Mei 2018 lalu dan melibatkan anak dibawah umur akhirnya dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Tabanan ke Pengadilan Negeri Tabanan, Kamis (5/7/2018).

Seperti halnya yang disampaikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan, Rio Irnanda. Ia menjelaskan jika dengan tersangka berinisial IKG, 17, asal Kediri, dan IGK, 18, asal Tabanan yang sebelumnya ditangani Satuan Narkoba Polres Tabanan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tabanan Kamis (5/7/2018) karena berkas perkaranya sudah lengkap. “Sebelumnya penyidik Polres Tabanan melakukan pelimpahan tahap II terhadap tersangka dan barang bukti ke Kejari Tabanan hari Selasa tanggal 3 Juli 2018, kemudian setelah berkas perkara lengkap maka dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tabanan,” ujarnya.

Atas pelimpahan tersebut maka pihak jaksa penuntut umum tinggal menunggu jadwal persidangan. Ia menyebutkan, tersangka diduga melanggar pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto pasal 20 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun untuk pasal 112.

Sebelumnya kasus ini terungkap pada hari Kamis 3 Mei 2018 lalu sekitar pukul 18.00 wita. Saat itu polisi yang mencurigai gerak gerik tersangka melakukan penggeledahan terhadap tsk IKG, 17, dan rekannya IGK, 18, di pinggir jalan di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Pancaka Tirta, Jalan Rama, Banjar Taman Sari, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan. “Saat digeledah pada badan dan pakaian tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa satu buah plastic klip yang didalamnya berisikan narkotika diduga tembakau gorilla dengan berat 2,20 gram bruto atau 2,0 gram netto pada saku depan sebelah kiri kemeja yang dikenakan oleh tersangka IKG,” ungkap Kasubag Humas Polres Tabanan, AKP I Gede Surya Kusuma.

Kemudian ketika diinterogasi, tersangka IKG mengakui jika barang tersebut adalah miliknya bersama tersangka IGK. Dimana mereka berdua membeli benda haram itu dengan patungan seharga Rp 300.000,dan tersangka IKG memberikan IGK uang sebesar Rp 100.000. Selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti diamankan ke Polres Tabanan guna proses lebih lanjut.

“Bersama pelaku juga turut diamankan satu buah plastic klip yang didalamnya berisikan narkotika diduga tembakau gorilla dengan berat 2,20 gram bruto atau 2,0 gram netto, satu buah kemeja berwarna putih, satu unit handphone merk Iphone, serta satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja berwarna merah dengan nomor polisi DK 5545 BZ,” pungkasnya. ayu/rat


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER