Romy PPP Cerita Soal Obor Rakyat dan Fitnah Komunis untuk Jokowi

  • 14 April 2018
  • 00:00 WITA
  • Nasional
  • Dibaca: 2878 Pengunjung
istimewa

Jakarta, suaradewata.com - Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy menceritakan asal mula Presiden Joko Widodo atau Jokowi dicap sebagai prokomunis, pro-RRC, dan anti-Islam, serta keturunan Tiongkok.

Romy mengisahkan pelabelan terhadap Jokowi itu berawal saat perhelatan pemilihan presiden 2014. Saat itu, Romy mengatakan, ia menjadi Ketua Divisi Strategi Pemenangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Romy saat itu masih menjadi Sekretaris Jenderal PPP. Partai berlambang Ka’bah itu merupakan koalisi pendukung Prabowo-Hatta.

Saat itulah, Romy mengatakan, ada orang yang menawarkan ide pembuatan majalah Obor Rakyat. "Ada di antara pendukung beliau menyampaikan gagasan membawa dummy (desain awal majalah) tersebut kepada saya, dan saya mengatakan, kalau ini fitnah, berarti ini kriminal, dan kalau ini kriminal, bisa bermasalah kalau kalah," kata Romy setelah membuka kegiatan Munas Alim Ulama di Semarang, Jumat, 13 April 2018.

Romy mengatakan munculnya isu tudingan komunis kepada Jokowi itu adalah saat munculnya Obor Rakyat. Menurut dia, hal itu sudah terencana dan sistematis.

"Itulah yang sudah telanjur ditelan masyarakat kita, dan itu yang terus saya luruskan dan klarifikasi karena itu character assassination (pembunuhan karakter)," ujar Romy.

Romy, yang kini berada di kubu Jokowi, mengatakan ia terus berusaha meluruskan kabar fitnah tersebut saat menemui tokoh masyarakat dan konstituennya. Ia bahkan tak segan memberikan penjelasan kepada para kiai mengenai peristiwa yang sebenarnya terjadi saat pilpres 2014 dan merambah pada pilkada DKI Jakarta.

"Ini pertama kalinya saya membuka di balik cerita yang sesungguhnya. Saat itu saya benar-benar menjadi jantung dalam proses pilpres yang terjadi di 2014. Obor Rakyat itu oknum, sama sekali tidak terdaftar dalam 728 tim relawan atau tim pemenangan Prabowo-Hatta yang terdaftar di Rumah Polonia (tempat pusat pemenangan tim Prabowo-Hatta)," katanya.

Tim pemenangan Jokowi-Jusuf Kalla saat itu melaporkan Obor Rakyat ke polisi. Dua penggagas Obor Rakyat, Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriyosa, kemudian dijatuhi hukuman 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keduanya mengajukan banding atas putusan tersebut.

Menurut pengacara keduanya, Hinca Panjaitan, tuntutan banding diajukan karena secara umum, dari dakwaan majelis hakim yang dibacakan, mereka melihat hakim tidak memperhatikan beberapa fakta persidangan. "Terutama yang diberikan oleh keterangan ahli yang diajukan di muka persidangan," kata Hinca.

 

Kutipan dari : nasional.tempo.co tanggal 14 April 2018


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER