Rapat Paripurna Internal Pansus Sahkan Tiga Ranperda Baru Jadi Perda

  • 29 Januari 2018
  • 00:00 WITA
  • Bangli
  • Dibaca: 2978 Pengunjung
suara dewata

Bangli, suaradewata.com – Setelah melalui tahapan dan pembahasan yang cukup alot, tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) mencapai kata sepakat untuk disahkan menjadi peraturan daerah (Perda). Hal itu, terungkap dalam paripurna internal  penyampaian laporan pansus I dan II DPRD Bangli yang digelar di Gedung Saba Graha, Senin (29/01/2018). Rapat tdipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bangli, Ngakan Made Kutha Parwatha, didampingi wakil ketua Nyoman Basma dan Komang Carles.

Ketua Pansus I DPRD Bangli dalam laporannya menyampaikan, pihaknya membahas dua buah ranperda, yakni Ranperda Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2017-2031, serta Ranperda Tentang Kabupaten Layak Anak. Dalam proses pembahasan kedua ranperda tersebut, pihaknya telah melakukan berbagai rapat bersama pihak dari eksekutif serta kunjungan kerja di Dinas Pariwisata, serta Dinas Penendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindaungan Anak (DP5A) Kota Surabaya, hingga melakukan konsultasi dan koordinasi ke Deputi Bidang Pengemabangan Destinasi Pariwisata Kemeterian Pariwisata RI serta Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Anak dan Perlindungan Anak RI di Jakarta.

Disampaikan Darsana yang juga menjabat Sekretaris DPD II Partai Golkar ini,  dari hasil konsultasi dan koordinasi ke Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata Kemeterian Pariwisata RI, terdapat sejumlah masukan, diantaranya agar mencantumkan berbagai dasar hukum seperti Undang-undang tentang lingkungan hidup dan cagar budaya. “Masukan lain yakni dalam menyusun RIPPARDA perlu mengacu pada Permen No. 10 tahun 2016, yang memuat tentang potensi dan permasalahan kepariwisataan, isu-isu strategis, hingga posisi pembangunan kepariwisataan dalam kebijakan pembangunan wilayah,” tegasnya.

Sementara dari konsultasi dan koordinasi tentang Kabupaten Layak Anak di Kementerian Pemberdayaan Anak dan Perlindungan Anak RI di Jakarta, terdapat beberapa masukan diantaranya tindak lanjut dari perda agar diatur dalam perbub tentang kabupaten Layak Anak, perlu dimasukkan ketentuan pidana, serta perlu dicantumkan keterlibatan pihak swasta. “Dari hasil pembahasan, koordinasi dan konsultasi serta kunjungan kerja yang telah dilakukan, maka Pansus I DPRD Bangli sepakat kedua ranperda tersebut ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Bangli,” tegasnya.

Sementara Ketua Pansus II, Nengah Dwi Madya Yani mengungkapkan pihaknya baru bisa menyetujui hanya Ranperda Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang baru disetujui untuk ditetapkan menjadi perda. Sedangkan untuk RanperdaTentang Subak belum bisa ditetapkan menjadi perda lantaran masih perlu pembahasan mendalam. “ada beberapa hal yang masih perlu dilakukan pendalaman. Seperti sanksi terhadap pelanggaran yang dituangkan dalam ranperda, karena pemberian sanksi bukan perorangan, melainkan subak. Dan sanksi keanggotaan sudah diatur dengan awig-awig subak,” terangnya.  Selain itu, lanjutnya, Rancangan Perda tentang Subak belum berdasarkan aspirasi masyarakat yang diamanatkan dalam permendagri RI no. 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah pasal 17 yang dituangkan dalam pasal 15 ayat (2) huruf d,. “Karena pertimbangan tersebut, kami belum bisa menyetujui untuk menetapkan ranperda tersebut menjadi perda. Masih diperlukan pendalaman dan kajian lagi,”tegasnya. ard/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER