Bunuh Orang Karena Mabok, Pria Ini Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

  • 18 Oktober 2017
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 3001 Pengunjung
suaradewata.com

Denpasar, suaradewata.com - Pria bernama I Ketut Adi Sinarya (23) yang menusuk ABD. Halim hingga tewas, akhirnya diadili di PN Denpasar, Selasa (17/10). Sidang dipimpin oleh Hakim Dewa Budi Watsara. 

Sidang masih dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) AA. Ngurah Jayalantara yang diwakili oleh Jaksa I Putu Oka Surya Atmaja. Sedangkan terdakwa didampingi pengacara Ni Made Sumiati dkk. 

Sementara dalam dakwaan JPU terungkap, kasus penusukan yang berujung hilangnya nyawa ABD. Halim berawal dari terdakwa yang dalam kondisi mabuk tiba-tina menabrak rumah milik Hermanto. 

Peristiwa ini terjadi pada hari Senin tanggal 26 Juni 2017 di Jln. Pulau Saelus II Gang Mawar 2, Denpasar. Terdakwa yang dalam kondisi mabuk berat itu tidak hanya menabrak rumah milik Hermanto. 

Tapi terdakwa juga memukul Hermanto yang keluar dari rumah karena rumahnya ditabrak oleh terdakwa."Hermanto berteriak minta tolong sehingga banyak tetangga keluar termasuk korban ABD. Halim," sebut jaksa dalam dakwaannya. 

Melihat banyak orang datang, terdakwa sebagaimana terungkap dalam dakwaan jaksa  malah semakin menjadi dan terus mengamuk sembari memukul secara membabi buta.

Terdakwa sempat dipegang oleh salah satu warga. Tepi pegangan itu tidak berlangsung lama karena terdakwa terus meronta."Tidak lama kemudian datang orang tua terdakwa dan membawa terdakwa pulang ke rumahnya," ungkap JPU sebagaimana dalam dakwaan. 

Tapi setibanya di rumah, terdakwa malah mengambil pisau di dapur dan keluar rumah serta kembali mengejar orang-orang yang tadi mengerumuninya. Terdakwa lalu mendekati ABD. Halim yang berdiri persis di depan rumah terdakwa. 

Tanpa basa-basi terdakwa langsung menusukan pisau dapur yang dibawanya itu ke pinggang sebelah kiri korban."Usai menusuk korban, terdakwa langsung membuang pisau dapur tersebut di got di depan rumahnya," tegas jaksa Kejari Denpasar itu. 

Usai membuang pisau, terdakwa langsung masuk ke rumahnya. Sementara korban ABD. Halim yang mengalami luka tusuk di pinggang sebelah kiri akhirnya meninggal dunia. 

Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat dengan dua pasal berlapis. Yaitu Pasal 338 dan 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Atas dakwaan itu, kuasa hukum terdakwa, Ni Made Sumiati mengatakan mengajukan eksepsi. not/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER