Berpura-pura Kena Musibah, Pelaku Berhasil Tipu HP Korban

  • 15 September 2017
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 3569 Pengunjung
suaradewata.com

Tabanan, suaradewata.com - Polres Tabanan berhasil bekuk pelaku penipuan yakni I Ketut T, 25, asal Banjar Dapdap Tebel, Desa Tembok, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Rabu (13/9). Modus pelaku dengan berpura-pura saudaranya mengalami kecelakaan, berhasil menipu dan mengambil HP korban.

Informasi yang berhasil dihimpun, sekitar bulan Juni 2017, I Made AW (korban) sedang duduk dan ngobrol di depan JFC di Banjar Delod Puri, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Tabanan bersama teman temannya. Pada saat itu korban didatangi seseorang yang tidak dikenal menghampiri korban. Orang yang tidak dikenal (Pelaku) tersebut mengatakan ada saudaranya yang mengalami laka lantas. Selanjutnya Pelaku meminta bantuan korban dan mengajak korban untuk memberikan pertolongan. Kemudian pelaku membonceng korban dan sampai di Banjar Panti, Pelaku menurunkan korban.

Selanjutnya pelaku menyuruh korban menunggu sebentar di tempat tersebut. Kemudian pelaku mendatangi kembali teman korban ditempat. Saat bertemu dengan teman korban yang bernama Aril, pelaku menyampaikan bahwa pelaku disuruh mengambil HP milik korban. Setelah dikasih HP, pelaku langsung kabur dan menjual HP korban di salah satu konter HP di Jalan Padma, Denpasar.  Selanjutnya pihak konter menjual ke konsumen lewat media Online. 

Atas informasi tersebut, Kanit I Idik Satreskrim bersama team Opsnal melakukan penyelidikan di seputaran Tabanan dan Denpasar. Beberapa bulan kemudian, pada hari Rabu, (13/09/2017), sekitar pukul 18.00 wita, pelaku dapat ditangkap di pinggir Jalan Padma, Denpasar. Dari hasil introgasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan dari hasil pengembangan pelaku melakukan hal serupa di beberapa tempat. Diantaranya 8 (Delapan) kali di Wilayah Hukum Tabanan, 2 (Dua) kali di Wilayah Hukum Gianyar, 5 (Lima) kali di Wilayah hukum Denpasar dan 3 (Tiga) kali di wilayah hukum Badung.

Kasubag Humas Polres Tabanan AKP I Putu Oka Suyasa saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Dan saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Tabanan. Guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang disita adalah 1 (Satu) HP Merk Asus warna Putih Gold, 1 (Satu) HP Merk Oppo A37 warna Putih Gold, 1 (Satu) buah HP merk Samsung Galaksi J2 warna Putih, 1 (Satu) buah HP merk  Oppo 1201 warna hitam biru, 1 (Satu) buah HP merk  merk Asus warna hitam Gold, 1 (Satu) buah HP merk Samsung J1 mini warna hitam, Uang tunai hasil penjualan HP sebesar Rp. 270. 000,- (Dua ratus tuju pulu ribu rupiah) dan 1 (satu) unit SPM Yamaha Mio Soul warna hitam No. Pol DK 2855 OA beserta kunci.

"Pelaku mempergunakan tipu daya terhadap korban korbannya dengan berpura-pura saudaranya mengalami Laka Lantas, selanjutnya pelaku mengambil HP milik Korban yang terperdaya. Pelaku terancam pasal 378 KUHP dengan hukuman 4 tahun penjara," ucap AKP Suyasa, Jumat, (15/09/2017). ang/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER