Perda RTRW Jadi "Macan Kertas", Dewan Tantang Eksekutif Susun RDTR

  • 13 Juni 2017
  • 00:00 WITA
  • Bangli
  • Dibaca: 2909 Pengunjung
suaradewata.com
Bangli, suaradewata.com – Meski Perda  Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) telah disahkan dan ditetapkan hampir empat tahun silam, nyatanya hingga saat ini pelaksanaan Perda tersebut belum bisa dilakukan secara maksimal. Pasalnya, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tak kunjung diajukan oleh pihak eksekutif ke DPRD. Dampaknya, Perda tersebut terkesan hanya jadi ‘macan kertas’ belaka. Oleh karena itu, kalangan wakil rakyat Bangli menantang eksekutif segera mengajukan susunan draft RDTR tersebut.
 
Hal ini diakui sejumlah kalangan DPRD Bangli, selasa (13/06/2017). Disampaikan, sejauh ini Ranperda RDTR belum pernah diajukan pihak eksekutif ke DPRD. Padahal, RDTR sangat urgent untuk menentukan arah pembangunan Bangli ke depan. Menurut Wakil Ketua DPRD Bangli, I Komang Carles, belum tersusunnya Perda RDTR dipastikan akan menjadi hambatan terhadap iklim investasi di Bangli. Padahal, kata Carles, investasi sangat dibutuhkan daerah untuk meningkatkan PAD, yang nantinya berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. “Kita belum mengetahui secara pasti kendala eksekutif belum bisa melahirkan Perda RDTR ini. Kita harap eksekutif  segera menggodoknya, soal adanya kendala  tentu bisa dipecahkan bersama,” tegasnya.
 
Sementara anggota DPRD Bangli I Nyoman Gelgel Wisnawa, menambahkan, sejatinya RDTR tersebut, nantinya yang menentukan zonasi-zonasi wilayah berupa kawasan suci, zona pertanian, kawasan hijau maupun bisnis dan industri. “RDTR wajib ada. Namun sejauh ini, eksekutif belum ada yang mengajukan ke DPRD. Karenanya, jangan salahkan pembangunan menjadi  tumpang tindih. Oleh sebab itu, kami menantang eksekutif untuk segera melahirkan Perda RDTR,” ungkapnya. Mengingat pentingnya RDTR tersebut, kalangan wakil rakyat ini bahkan mengaku siap memback up dari sisi anggaran. Hanya saja, kembali ditekankan, pihaknya belum melihat adanya tanda-tanda untuk penyusunan RDTR tersebut.
 
Ditempat yang sama, Ketua DPRD Bangli Ngakan Kutha Parwata mengakui, belum tersusunya RDTR di Bangli, lantaran masih ada persoalan menyangkut penyesuaian Perda RTRW Provinsi Bali karena reklamasi. “Daerah tentunya masih menunggu penyesuaian aturan yang ada diatasya, agar tidak tumpang tindih,” sebutnya. Meski demikian, pihaknya tetap mendorong penyusunan RDTR di Kabupaten Bangli tetap dilakukan secara bertahap untuk masing-masing kecamatan.
 
Sebelumnya sesuai informasi yang dihimpun di Pemkab Bangli,  leading sektor penyusunan RDTR berada di Badan Perencanaan PembangunanDaerah (Bappeda) Kabupaten Bangli. Diketahui, hambatan penyusunan Perda RDTR ini karena keterbatasan anggaran. Sebab, dana pemotretan untuk menentukan  peta wilayah  sangat tinggi. Mengingat pemotretan harus dilakukan dengan bantuan satelit dari udara. ard/ari

TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER