Gus Gaga Bantah Pernyataan Kepala Inspektorat

  • 07 Mei 2017
  • 00:00 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 4758 Pengunjung
suaradewata.com

Gianyar, suaradewata.com - Sekda Gianyar yang diberhentikan sementara Drs. IB. Gaga Adi Saputra membantah kesaksian yang disampaikan Made Juanda selaku Kepala Inspektorat Kabupaten Gianyar dalam sidang PTUN Denpasar, Kamis (4/5) lalu. Dalam sidang PTUN, Made Juanda dalam kesaksiannya lebih banyak menyudutkan Sekda Gianyar nonaktif , Drs. IB Gaga Adi Saputra.

Karena kesaksian Juanda yang diekspos sejumlah media tersebut, IB. Gaga Adi Saputra, Minggu (7/5) akhirnya memberikan klarifikasi diantaranya soal keluarnya SK pemberhentian sementara yang menjadi objek sengketa ini adalah sebenarnya  untuk memperlancar pemeriksaan terkait beberapa indikasi pelanggaran yang dilakukan IB. Gaga Adi Saputra sebagai Sekda. Menurutnya itu bukanlah kapasitas seorang saksi fakta karena yang bersangkutan menjelaskan pendapat pribadinya yang membenarkan tindakan Bupati Gianyar mengeluarkan SK dimaksud. "Seorang saksi fakta seharusnya memberikan keterangan terhadap fakta-fakta yang diketahuinya berkaitan materi yang disengketakan dalam persidangan, bukan berpendapat membenarkan salah satu pihak yang bersengketan," terang pria yang akrab dipanggil Gus Gaga ini.

Gus Gaga menjawab soal penjelasan saksi yang menyebutkan surat Sekda Gianyar ke KASN sebagai bentuk pelanggaran yang dilakukan Sekda Gianyar? Gus Gaga menjelaskan perlu klarifikasi tindakan tersebut  Sekda Gianyar lakukan karena sudah sesuai prosedur. Karena upaya mengingatkan melalui pemberian pertimbangan secara lisan sudah Sekda lakukan dan tetap diabaikan Bupati Gianyar. “Surat Sekda Gianyar ke KASN tersebut sangat jelas tujuannya, untuk menjamin legalitas kebijakan Bupati Gianyar dalam melakukan pembinaan kepegawaian termasuk mutasi dan menjaga wibawa pemerintahan,“ jelasnya.

IB Gaga mencontohkan Kepala Disdukcapil Gianyar saat waktu itu dimutasi ke Dinas Pariwisata Gianyar akhirnya dikembalikan lagi ke Disdukcapil Gianyar. Hal ini karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Soal kesaksian yang menyebutkan Sekda Gianyar terindikasi tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat karena tidak menandatangani 132 SPM hibah bansos, dapat IB Gaga Adi Saputra dijelaskan sejak anggaran hibah bansos di induk 2016 dianggarakan, selaku Sekda Gianyar  sudah sering turun ke masing-masing SKPD, khususnya Dinas Kebudayaan dan PU untuk mempercepat proses verifikasi, agar anggaran ini cepat terealisasi.

Dari 891 proposal yang masih dalam proses verifikasi, per 1 Desember 2016 sebanyak 113 proposal terverifikasi baru masuk ke meja IB Gaga Adi Saputra  dan pada tanggal 2 Desember bertambah menjadi 174. Dari 174 proposal sebagian besar sudah ditandatangani olehnya saat itu sebagai Sekda, untuk proses pencairan.Namun ada proposal yang tidak sesuai seperti tidak berbadan hukum tidak ditandatangani dan dikembalikan lagi ke SKPD pengelolaan.

Untuk mencarikan solusi terhambatnya proses di SKPD,IB Gaga  Adi Saputra sempat memanggil Kepala Inspektorat, Juanda dan Kabag Keuangan untuk dimintai pertimbangan. Kepala Inspektorat saat itu menjelaskan tidak berani karena akan berpotensi hukum. Sekda Gianyar kemudian mengundang SKPD pengelola hibah bansos untuk mengadakan rapat mencari solusi melalui Kabag Keuangan, namun rapat tidak terlaksana karena SKPD tidak mau hadir dengan alasan yang tidak jelas.Karena tidak sesuai aturan sehingga bansos tidak ditandatangi guna menghindari masalah dikemudian hari.

IB Gaga Adi Saputra menambahkan saat dirinya menghadiri dengar pendapat dengan DPRD Gianyar, untuk membahas hibah-bansos. Dihadapan DPRD Gianyar, IB Gaga  menyampaikan dari 174 hibah bansos, yang memenuhi ketentuan sudah ditandatangani dan yang tidak sesuai ketentuan tidak  tandatangani Sekda. Dari penjelasan Sekda, akhirnya anggota DPRD memahami dan menerimanya, bahwa berlarutnya realisasi hibah-bansos terkesan terhambat, bukan karena Sekda melainkan proses verifikasi di SKPD masih bermasalah.

Setelah surat pembebasantugas IB Gaga Adi Saputra sebagai Sekda, dikeluarkan Bupati Gianyar tertanggal  8 Desember 2016, proses hibah bansos ditangani langsung  Bupati Gianyar. Ternyata setelah itu, melalui pemberitaan dimedia, muncul permasalahan hibah-bansos, dimana penerima harus mengembalikan dana yang sudah diterima karena melanggar ketentuan, seperti misalnya bantuan bagi Lansia di Desa Sanding dan bahkan Bupati Gianyar  memperingati Kepala Disperindag Gianyar  agar menarik dana hibah kepada 14 kelompok yang ditangani Disperindag Gianyar karena tidak sesuai ketentuan.

Gus Gaga juga menjelaskan sempat tidak menandatangani SPPD 3 orang Kepala SKPD dengan alasan yang bersangkutan hampir setiap minggu amati melakukan kegiatan keluar daerah dan ketika IB Gaga Adi dipanggil untuk dimintai laporan tidak pernah datang menghadap. “Sekarang anggaran berbasis kinerja, jadi setiap kegiatan yang dilakukan harus jelas hasilnya, jadi kalau setiap minggu keluar daerah sebagai atasan saya wajib minta keteranganya,”jelas IB Gaga Adi Saputra. gus/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER