Bupati Tabanan Ajukan 7 Ranperda

  • 25 April 2017
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 2219 Pengunjung
suaradewata.com

Tabanan, suaradewata.com -Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menyampaikan 7 (tujuh) buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Tabanan dalam sidang paripurna yang digelar, Selasa (25/4).

Ketujuh Ranperda tersebut antara lain Ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan pemukiman kumuh, Ranperda tentang Perrubahan atas Peraturan Daerah (Perda) No. 5  Tahun 2016 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian perbekel , Ranperda perubahan atas Perda No 6 tahun 2016  yaitu tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, Ranperda tentang perubahan atas Perda No 19 2016 tentang penyertaan modal daerah pada perusahaan daerah Darma Santika, Ranperda tentang Perubahan atas perda 4 th 2013 tentang kepariwisataan, Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah No 29 tahun 2011 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga dan Ranperda Tentang perubahan atas Perda No 3 tahun 2015 tentang ijin gangguan.

“Sesuai dengan UUD NO 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah adalah salah satu kewenangan Kepala Daerah sebagai lembaga eksekutif adalah mengajukan Ranperda kepada DPRD guna mengimplementasikan hal tersebut maka pada sidang paripurna ini kami mengajukan 7 buah Ranperda,” ujarnya.

Pihaknya juga menjelaskan latar belakang diajukannya ketujuh Ranperda tersebut. “Sebagai tindak lanjut atas peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi  yaitu UU NO.1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman. Sehingga kami mengajukan Ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas  terhadap perumahan dan pemukiman kumuh,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut keputusan Mahkamah Konstitusi NO 128/PUU/12/2015 sehingga konsekuensinya Perda Kabupaten Tabanan NO.5 dan 6 tentang pemilihan pengangkayan perbekel dan perlu dilakukan perubahan “Sebagai Tindak lanjut dari keputusan Gubernur bali No. 1352/01B/HK/2016 tentang pembatalan pasal 14 ayat 1 sehingga konsekuensinya Perda NO 3 tahun 2015 tentang ijin  gangguan perlu rasanya disesuaikan, dan Sebagai tindak lanjut dari Perda NO. 13 tahun 2016 tentang pembentukan  Dan susunan perangkat daerah sehingga beebrapa perda menyesuaikan dengan nama perangkat daerah yang baru,” ungkapnya.

Pihaknya berharap dilakukan pembahasan sesuai prosedur sesuai tahap-tahap yang ada di DPRD sehingga Ranperda tersebut dapat digunakan sebagai payung Hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Tabanan  guna terwujudnya Tabanan Serasi, Sejahtera, Aman dan Berprestasi. “Hal ini sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana  yang telah kita tetapkan melalui Peraturan Daerah No 9 tahun 2016 tentang RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Tabanan 2016-2021,” imbuhnya. rls/gin


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER