Gubernur Tanggapi Pandangan Fraksi Terkait Ranperda Minerba

  • 11 April 2017
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 3178 Pengunjung
suaradewata.com

Denpasar, suaradewata.com - Gubernur Made Mangku Pastika, menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi terhadap Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (Minerba), dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bali di Gedung Dewan, Senin (10/3). Sidang Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali Nyoman Adi Wiryatama.

Terkait pandangan umum Fraksi PDIP , Gubernur Mangku Pastika menyampaikan bahwa telah dilakukan sinkronisasi semua peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral bukan logam dan batuan. Sinkronisasi dilakukan dengan menerapkan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2016 Tentang perizinan usaha pertambangan batuan.

"Peraturan Gubernur ini nantinya akan disesuaikan dengan materi Ranperda yang tengah dibahas saat ini," jelasnya.

Terkait revisi penetapan Wilayah Pertambangan (WP), Gubernur Mangku Pastika menyampaikan bahwa WP di wilayah Pulau Jawa dan Bali telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM Tahun 2014 dan normatif setelah 5 tahun diundangkan dapat direvisi sesuai dengan perkembangan masyarakat. Untuk itu, ia mengusulkan untuk memasukkan sebagian wilayah Nusa Penida, mengingat jika tidak ditetapkan sebagai WP, maka Ijin Usaha Pertambangan (IUP) tidak dapat dikeluarkan dan batu kapur setempat tidak dapat ditambang untuk keperluan pembangunan.

Terkait zona wilayah pertambangan yang disampaikan oleh Fraksi Partai Demokrat, Gubernur Mangku Pastika menyampaikan bahwa Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) diusulkan dan ditetapkan oleh Bupati/ Walikota, sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2009. Gubernur mengeluarkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada bupati/ walikota yang memohon atas nama masyarakat setempat.

Studi kelayakan dan studi lingkungan dibuat oleh Bupati/ Walikota dan Gubernur akan melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan IPR. Terkait pandangan Fraksi Panca Bayu, Gubernur Mangku Pastika sepakat bahwa kekayaan mineral bukan logam dan batuan sebagai sumber daya alam yang tidak terbarukan sehingga pemanfaatannya harus bijak dengan memperhatikan azas konservasi dalam kebutuhan pembangunan.

Untuk itu, pengenaan pajak merupakan mekanisme kontrol yang berkorelasi positif dengan konservasi sumber daya. Minimnya potensi kekayaan mineral bukan logam dan batuan, dihadapkan pada tingginya tingkat kebutuhan material batuan perlu mendapat perhatian serius dan dilakukan pengaturan secara ketat. san/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER