2 Ranperda Ditetapkan Menjadi Perda

  • 30 Maret 2017
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 3335 Pengunjung
suaradewata.com

Tabanan, suaradewata.com - DPRD Kabupaten Tabanan menggelar rapat interen paripurna Pembahasan 2 ranperda inisiatif DPRD di Gedung DPRD Tabanan, Kamis, (30/03/2017). Dalam rapat tersebut, seluruh komisi DPRD menyetujui 2 ranperda inisiatif untuk ditetapkan menjadi perda.

Pada rapat interen paripurna DPRD Tabanan tersebut, DPRD Tabanan membahas 2 ranperda inisiatif DPRD. Yakni Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Ikan Kecil serta Ranperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP). Dari laporan Pansus II terkait Ranperda Inisiatif DPRD Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Ikan Kecil yakni I Gusti Nyoman Omardani mengatakan ranperda inisiatif DPRD ini dibentuk dengan pertimbangan terdapat potensi sumber daya alam dan air yang melimpah dan belum dimanfaatkan secara optimal kususnya untuk budi daya ikan. Dan ekseistensi nelayan tradisional sebagai kearifan lokal perlu dipertahankan dengan memberikan program perlindungan dan pemberdayaan.

"Atas dasar pertimbangan tersebut, maka ranperda ini wajib untuk dibahas dan ditetapkan, sehingga perlindungan dan pemberdayaan yang dilakukan terhadap nelayan dan pembudidayaan ikan, mempunyai dasar pedoman yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," ucap Omardani.

Sedangkan Pansus III terkait ranperda inisiatif DPRD Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan yakni I Gede Putu Desta Kumara mengatakan ranperda inisiatif DPRD ini dibentuk dengan pertimbangan dari banyaknya perusahaan yang mendapatkan fasilitas di Kabupaten Tabanan, ternyata hanya sebagian kecil saja yang telah melaksanakan TJSLP dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah. Bukan karena perusahaan tersebut tidak mempunyai kepedulian terhadap sosial dan lingkungannya. Akan tetapi karena belum adanya peraturan yang dijadikan pedoman untuk melaksanakan TJSLP.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pansus III memandang bahwa ranperda ini harus dibahas dan ditetapkan sehingga pengelolaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan yang dilakukan mempunyai dadar pedoman yang jelas," ucap Desta.

Setelah dibacakan laporan oleh Pansus II dan III, Ketua Komisi I dengan komisi II,III dan IV DPRD Tabanan akhirnya menyetujui 2 ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda. Dan juga seluruh fraksi di DPRD Tabanan juga menyetujui 2 ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi perda. "Pada intinya kami setuju terkait pembahasan ranperda perlindungan dan pemberdayaan nelayan dan ikan yang dibahas oleh pansus II, dan terkait TJSLP atau CSR yang dibahas oleh pansus III, untuk dilanjutkan dan nantinya bisa ditetapkan diparipurna," ucap Ketua Komisi I DPRD Tabanan yakni I Putu Eka Putra Nurcahyadi. ang/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER